Pengamat menilai, keputusan pemerintah untuk membatasi hanya sektor UMKM yang boleh ikut program hapus tagih di bank BUMN sudah tepat.
Direktur Program INDEF Eisha Maghfiruha Rachbini mengatakan, pemerintah sebaiknya tidak menambah sektor UMKM yang bisa mendapat insentif tersebut. Pasalnya, langkah ini dapat menciptakan moral hazard.
“Nanti malah moral hazard bahwa nanti kelompok yang lain berharap untuk mendapatkan penghapusan utang ini dan ini sebenarnya bisa berbahaya,” ungkap Eisha dalam Power Lunch CNBC Indonesia, Selasa, (19/11/2024).
Alih-alih menambah sektor, pemerintah diminta untuk memastikan agar kebijakan ini berjalan dengan baik. Hal ini termasuk merumuskan ketentuan teknis untuk kebijakan ini.
“Apakah nanti ini akan berjalan setelah 6 bulan dari ini ya, diberlakukan kemarin? apakah para debitur tadi menerima penghapusan hak tagih tersebut bisa mendapatkan kesempatan kembali untuk mendapatkan pinjaman tersebut?” tandasnya.
Peneliti INDEF ini menekankan agar penghapusan tagihan kredit macet kelompok tersebut dapat memberi dampak untuk mendorong perekonomian Indonesia.
Eks Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Periode 2017-2022 Wimboh Santoso menilai, pemilihan ini dikarenakan sektor tersebut menyumbang porsi paling besar. Para pelaku UMKM di sektor itu pun paling banyak terkena dampak force majeure.
“Biasanya yang kena dampak karena mungkin bencana, mungkin karena post major lainnya, itulah yang paling banyak,” ungkap Wimboh dalam Power Lunch, CNBC Indonesia (Selasa, 19/11/2024).
Adapun dalam PP 47/2024, diatur bahwa piutang macet di bank yang dapat dihapus tagih adalah milik debitur UMKM. Nilai pokok piutang yang bisa dihapus tagih paling banyak Rp500 juta per debitur.
Kredit macet tersebut juga setidaknya sudah dihapus buku minimal lima tahun pada saat PP 47/2024 berlaku pada 5 November 2024. Kredit yang boleh dihapus tagih adalah pembiayaan macet yang tidak dijamin dengan asuransi atau penjaminan kredit.
Kredit macet yang dapat dihapus tagih juga tidak diperkenankan memiliki agunan. Apabila memiliki agunan, bank harus memastikan bahwa agunan tersebut tidak memungkinkan untuk dijual atau agunan sudah habis terjual tetapi tidak dapat melunasi kewajiban nasabah.