Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bakal menjatuhkan sanksi berupa pencabutan tanda daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) kepada 21 Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) yang terkait judi online.
Dari 21 PJP tersebut, ada 42 sistem elektronik yang didaftarkan di Kementerian Kominfo.
“Pada hari Jumat, 9 Agustus 2024, Kementerian Kominfo telah mengirimkan surat peringatan kepada para PJP untuk memastikan layanannya tidak memfasilitasi transaksi perjudian secara daring,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi, melalui keterangan resmi, dikutip Senin (12/8/2024).
Sesuai dengan Pasal 35 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Kementerian Kominfo telah melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap layanan PJP.
Kominfo menemukan indikasi keterkaitan pemanfaatan layanan sistem pembayaran tersebut untuk aktivitas perjudian.
Berdasarkan monitoring dan evaluasi tersebut, Kominfo meminta para penyelenggara agar melakukan pemeriksaan internal/audit terhadap layanan sistem elektronik secara komprehensif dan mendalam untuk memastikan bahwa layanan tersebut tidak dimanfaatkan untuk judi online dan/atau aktivitas ilegal lainnya.
Hasil pemeriksaan internal/audit yang dimaksud diserahkan kepada Kominfo paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah surat peringatan tersebut diterima.
“Dalam hal batas waktu 7 hari tersebut Kementerian Kominfo belum menerima hasil pemeriksaan dimaksud, maka penyelenggara jasa pembayaran elektronik akan dikenakan sanksi administratif berdasarkan peraturan perundang-undangan,” kata Budi.
Berikut data perusahaan penyedia jasa pembayaran dan nama sistem elektroniknya, sebagaimana dirilis oleh Kominfo:
- BPR BANK JOGJA KOTA YOGYAKARTA – LOKET BANK JOGJA
- ANADANA KODE NONTUNAI – MONY UANG ELEKTRONIK
- ANADANA KODE NONTUNAI – MONY UANG ELEKTRONIC
- SAHABAT KIRIM DIGITAL – EASYLINK
- SAHABAT KIRIM DIGITAL – AYOLINX
- SINAR MERAK SANTOSO SYARIAH – SMS PAY
- INACASH LENTERA TEKNOLOGI – INACASH
- SOLUSI PEMBAYARAN NASIONAL – SPNPAY
- KREIGAN DIGITAL WESEL – NEXTRANS
- NUSAPAY SOLUSI INDONESIA – NUSAPAY
- SUNRATE COMMERCIAL SERVICES – SUNRATE
- BANK NANO SYARIAH – AIRA MOBILE
- KIRIMAN DANA PANDAI – KYRIM
- BIMASAKTI MULTI SINERGI – WINPAY
- ARASH DIGITAL REKADANA – SISTEM INTEGRATOR PEMBAYARAN LINTAS BATAS (CROSS BORDER PAYMENT) MENGGUNAKAN QRIS (QUICK RESPONSE INDONESIA STANDARD)
- PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. BANK RAKYAT INDONESIA -INTERNET BANKING WEB BANK BRI
- E2PAY GLOBAL UTAMA – E2PAY GLOBAL UTAMA
- BIMASAKTI MULTI SINERGI – BINAPAYMENT
- BIMASAKTI MULTI SINERGI – CIJPAY
- BIMASAKTI MULTI SINERGI – PAYKALTIMTARA
- BIMASAKTI MULTI SINERGI – KERIS
- BIMASAKTI MULTI SINERGI – COOPAY
- BIMASAKTI MULTI SINERGI – MADIUNPAY
- BIMASAKTI MULTI SINERGI – DELTAPAY
- E2PAY GLOBAL UTAMA – PT E2PAY GLOBAL UTAMA
- E2PAY GLOBAL UTAMA -E2PAY
- BIMASAKTI MULTI SINERGI -EKAPAY
- BANK PERKREDITAN RAKYAT EKA BUMI ARTHA – BANK EKA INTERNET BANKING
- GPAY DIGITAL ASIA – GAJA
- INTI DUNIA SUKSES – MITRA I.SAKU
- VISI JAYA INDONESIA – EIDUPAY
- BIMASAKTI MULTI SINERGI – BDS PAY
- BIMASAKTI MULTI SINERGI – ABAF PAY
- BIMASAKTI MULTI SINERGI – PANGANDARAN PAY
- BIMASAKTI MULTI SINERGI – MAJA PAY
- BIMASAKTI MULTI SINERGI – JOMBANG KITA
- BIMASAKTI MULTI SINERGI – GRESIK PAY
- BIMASAKTI MULTI SINERGI – GIANYAR PAY
- BIMASAKTI MULTI SINERGI – GUNUNGKIDUL PAY
- BIMASAKTI MULTI SINERGI – BANTEN PAY
- FINNET INDONESIA – APLIKASI MITRA FINPAY
- AIRPAY INTERNATIONAL INDONESIA – SHOPEEPAY