Banyak Kasus Dokter Cabul, DPR Dorong Ada Tes Kejiwaan di PPDS

Stetoskop. (Dok. Freepik)

Kasus perundungan hingga pelecehan seksual dalam pendidikan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) mendapat sorotan tajam dalam rapat kerja antara Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan Komisi IX DPR RI, Selasa (29/4/2025).

Anggota Komisi IX dari fraksi NasDem, Irma Suryani menegaskan perlunya perhatian serius terhadap korban pelecehan seksual di lingkungan PPDS, bukan hanya fokus pada korban meninggal akibat perundungan. Ia meminta Menkes untuk bersikap lebih tegas dalam menyelesaikan kasus-kasus tersebut.

Senada dengan Irma anggota Komisi IX lainnya, Rahmawati Heridian dan Heru Tjahjono, mendorong agar Kementerian Kesehatan melakukan tes psikologi massal, termasuk kejiwaan dan penggunaan alat ukur MMPI hingga MBTI terhadap semua peserta PPDS untuk mencegah penyimpangan perilaku.

Menkes Akui Krisis Budaya dan Janjikan Reformasi

Menanggapi kritik tersebut, Menteri Kesehatan (Menkes) RI Budi Gunadi Sadikin mengakui, Indonesia tidak hanya mengalami krisis jumlah dan distribusi dokter spesialis, tetapi juga persoalan serius terkait mutu pendidikan, etika, dan budaya di lingkungan rumah sakit pendidikan.

“Kita harus jujur mengakui ada masalah dalam budaya, etika, dan lingkungan pembelajaran klinik. Terlalu banyak peserta didik, sementara pendidiknya sedikit. Yang membimbing malah senior, bukan konsulen atau dosen resmi,” kata Budi.

Ia menjelaskan, perubahan fundamental sedang dilakukan, termasuk mendorong sistem hospital-based dalam pendidikan dokter spesialis, seperti praktik terbaik di banyak negara lain. Dalam sistem ini, dokter spesialis tetap bekerja di rumah sakit sambil menjalani pendidikan, dan mendapatkan gaji, bukan harus berhenti bekerja dan membayar biaya kuliah besar seperti selama ini terjadi di Indonesia.

“Konsep hospital-based ini akan mengutamakan dokter putra-putri daerah untuk spesialisasi sesuai kebutuhan wilayahnya. Sehingga tidak terjadi lagi, daerah kekurangan dokter karena tenaga medisnya justru kembali ke Jawa,” jelas Budi.

Untuk membenahi kasus-kasus kekerasan di PPDS, Budi menyebutkan Kemenkes telah mengambil sejumlah langkah tegas, antara lain, membekukan (freeze) Surat Tanda Registrasi (STR) dokter yang terlibat kasus hingga ada putusan hukum, mencabut STR dokter yang terbukti bersalah, sehingga tidak bisa lagi berpraktik.

Selain itu, melanjutkan proses hukum pidana terhadap pelaku, bukan hanya sekadar sanksi administratif, dan meningkatkan koordinasi dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk memperjelas tanggung jawab pendidikan di rumah sakit.

“Kami tahu ini tidak populer, tapi kalau tidak ada tindakan tegas, dokter-dokter yang baik justru ikut tercoreng. Kita ingin melindungi profesi dokter yang besar ini dari segelintir oknum,” tegas Budi.

Ia juga menambahkan, perubahan ini membutuhkan waktu dan komitmen kuat untuk mengubah budaya lama di dunia pendidikan kedokteran.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*