Bank Indonesia (BI) memastikan kebijakan uang muka atau down payment (DP) properti dan kendaraan bermotor berlaku sampai 31 Desember 2025. Masyarakat bisa mengambil kredit untuk pembelian kedua barang tersebut dengan DP 0%.
Hal ini disampaikan Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo usai hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) beberapa waktu lalu, dikutip Kamis (24/10/2024)
“Rasio Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) kredit/pembiayaan properti paling tinggi sebesar 100% dan Uang Muka Kredit/Pembiayaan Kendaraan Bermotor Bank paling rendah sebesar 0%, berlaku efektif 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2025,” kata Perry.
Kebijakan ini akan membantu masyarakat untuk mendapatkan kendaraan dan hunian lebih mudah. Pada sisi lain dua industri tersebut juga akan tumbuh dan memberikan dampak positif terhadap perekonomian secara umum.