Danny Praditya didakwa rugikan negara Rp246 miliar di kasus jual beli gas

Danny Praditya didakwa rugikan negara Rp246 miliar di kasus jual beli gas

Direktur Komersial PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk atau PGN periode 2016-2019 Danny Praditya didakwa melakukan tindak pidana korupsi sehingga merugikan keuangan negara sebesar 15 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp246 miliar (kurs Rp16.400 per dolar AS) terkait kasus dugaan korupsi dalam jual beli gas antara PGN dengan PT Inti Alasindo Energy (IAE) pada kurun waktu 2017–2021.

Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ni Nengah Gina Saraswati menjelaskan korupsi diduga dilakukan melalui kegiatan untuk memperoleh dana dari PT PGN dalam rangka menyelesaikan utang Isargas Group, padahal PT PGN bukan merupakan perusahaan pembiayaan.

“Kegiatan dilakukan dengan cara memberikan advance payment (pembayaran di muka) dalam kegiatan jual beli gas dan mendukung rencana akuisisi PT PGN dengan Isargas Group, padahal terdapat larangan jual beli gas secara berjenjang dan tidak ada due diligence (uji tuntas) atas rencana akuisisi tersebut,” kata JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin.

Akibat perbuatan korupsi Danny bersama-sama dengan Komisaris PT IAE periode 2006-2024 Iswan Ibrahim, terdapat beberapa pihak yang diperkaya sehingga merugikan negara, yakni Iswan sebagai pemilik manfaat PT IAE sebesar 3,58 juta dolar AS atau Rp58,71 miliar serta Komisaris Utama PT IAE Arso Sadewo sebesar 11,04 juta dolar AS atau Rp181,06 miliar.

Kemudian, diduga pula memperkaya mantan Direktur Utama PGN Hendi Prio Santoso sebesar 500 ribu dolar Singapura atau setara dengan Rp6,4 miliar (kurs Rp12.800 per dolar Singapura) serta Wakil Ketua Umum Bidang Kelautan dan Perikanan Kadin Indonesia Yugi Prayanto sebesar 20 ribu dolar AS atau Rp328 juta.

Adapun sidang dakwaan Iswan digelar setelah pembacaan surat dakwaan Danny. Atas perbuatannya, JPU mendakwa keduanya terancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dalam UU Nomor 20 Tahun 2021 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

JPU membeberkan kasus bermula pada sekitar tanggal 11 Agustus 2017 saat Danny mengadakan pertemuan dengan beberapa perusahaan distribusi dan niaga gas yang tergabung dalam Indonesia Natural Gas Trader Association (INGTA).

Pertemuan tersebut membahas rencana kerja sama pengelolaan wilayah jaringan distribusi atau wilayah niaga pengelolaan infrastruktur antara PGN dan perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam INGTA.

Danny pun menawarkan konsep kerja sama skema Perusahaan Distribusi Lokal alias Local Distribution Company (LDC), termasuk akuisisi kepada Isargas Group, yang akan disampaikan terlebih dahulu penawaran tersebut kepada Iswan sebagai pemilik atau penerima manfaat Isargas Group.

Setelah penawaran kerja sama dan akuisisi PGN disampaikan dan dibahas, Iswan dan Arso menyetujui tawaran PGN, dalam pertimbangan pada saat itu Isargas Group dan perusahaan terafilisiasi, sedang memerlukan dana untuk membayar utang kepada pihak lain.

kera4d