Kepala Ekonom Permata Bank Josua Pardede bersama Head of Macroeconomic and Financial Market Research Permata Bank Faisal Rachman dan Head of Industry and Regional Research Permata Bank Adjie Harisandi dalam acara 2025 Economic Outlook oleh Permata Bank di Jakarta, Selasa (03/12/2024). (Permata Bank)
Chief Economist Permata Bank Josua Pardede menilai kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen pada tahun 2025 merupakan langkah yang cukup progresif untuk mendorong konsumsi domestik, meskipun tidak sepenuhnya memenuhi tuntutan buruh yang menginginkan kenaikan sebesar delapan sampai 10 persen.
Pemerintah telah menetapkan kenaikan UMP sebesar 6,5 persen pada tahun 2025, atau di atas hitungan berdasarkan formula Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang berada di kisaran 3 – 4 persen.
“Kenaikan UMP sebesar 6,5 persen ini sebenarnya cukup tinggi dibandingkan formula dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Langkah ini diharapkan dapat mendorong konsumsi kelas menengah, yang menjadi motor utama pertumbuhan ekonomi,” ujar Josua dalam diskusi 2025 Economic Outlook oleh Permata Bank di Jakarta, Selasa.
Dia menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan buruh dan keberlanjutan usaha.
Dengan kenaikan UMP, Ia berharap pengeluaran masyarakat, terutama di sektor konsumsi, dapat kembali meningkat, sekaligus membantu pemulihan ekonomi pasca pandemi COVID-19.
Namun demikian, Ia juga mengingatkan belum pulihnya daya beli masyarakat saat ini, terutama kelas menengah, sehingga pemerintah perlu memperhatikan dampak kenaikan upah tersebut terhadap inflasi dan keberlanjutan usaha, khususnya di sektor yang padat karya.
“Momentum pemulihan ekonomi harus terus dijaga. Selain kenaikan UMP, pemerintah juga perlu fokus pada ketahanan pangan dan kesejahteraan kelompok rentan seperti petani, karena sektor ini masih menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar,” ujar Josua.
Lebih lanjut, Ia menyebut kebijakan kenaikan UMP juga diperkirakan akan memberikan tekanan tambahan terhadap inflasi domestik.
Dia mengatakan inflasi saat ini berada di level yang terkendali yaitu di bawah dua persen, namun diperkirakan akan naik ke level tiga persen pada 2025 seiring dengan kebijakan kenaikan UMP dan PPN.
“Kenaikan UMP di satu sisi dapat memperkuat daya beli, tetapi perlu diimbangi dengan kebijakan yang menjaga stabilitas harga, terutama kebutuhan pokok, agar tidak menimbulkan tekanan tambahan pada masyarakat,” ujarnya.
Josua mengingatkan bahwa pemulihan ekonomi perlu terus didukung dengan kebijakan yang inklusif dan berfokus pada peningkatan kualitas tenaga kerja dan penciptaan lapangan kerja baru. https://blogindo.id