Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah merilis aturan baru perihal perubahan perhitungan besaran subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi baik Jenis BBM Tertentu (JBT) solar maupun Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP).
Hal itu seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 10 tahun 2024 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM). Aturan ini mengubah aturan yang sebelumnya yakni Permen ESDM 20/2021.
Perubahan perhitungan tersebut terdapat pada Pasal 3, khususnya pada ayat 5 dan 6, mengenai pembulatan harga dari yang sebelumnya dibulatkan ke atas menjadi pembulatan ke bawah.
Direktur Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi (Migas) Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian ESDM, Mustika Pertiwi memastikan, terbitnya aturan tersebut tidak berdampak pada harga jual BBM bersubsidi di Indonesia, melainkan hal itu akan berdampak pada pembayaran subsidi dan kompensasi BBM.
“Nggak ada dampak ke harga jual, dampaknya ke pembayaran subsidi dan kompensasi,” jelas Mustika kepada CNBC Indonesia saat dihubungi, Selasa (6/8/2024).
Di lain sisi, PT Pertamina (Persero) melalui PT Pertamina Patra Niaga sebagai BUMN yang menyalurkan BBM bersubsidi di Indonesia mengungkapkan adanya aturan baru yang dirilis oleh pemerintah tersebut akan berdampak pada besaran subsidi dan kompensasi yang diberikan oleh pemerintah.
Pjs Corporate Communication Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari mengatakan pihaknya akan terus siap menjalanan kebijakan yang diambil oleh pemerintah. “Perubahan kebijakan tersebut tentu berdampak pada besaran subsidi dan kompensasi. Kami siap menjalan kebijakan yang diambil Pemerintah,” ujar Heppy kepada CNBC Indonesia, Selasa (6/8/2024).
Berikut penjelasan Pasal 3 Permen 10/2024:
(1) Harga jual eceran Jenis BBM Tertentu berupa Minyak Solar (Gas Oil) di titik serah, untuk setiap liter dihitung dengan formula yang terdiri atas harga dasar ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dikurangi subsidi, dan ditambah Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
(2) Harga dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan formula yang terdiri atas biaya perolehan, biaya distribusi, dan biaya penyimpanan, serta margin.
(3) Perhitungan harga dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk setiap bulan menggunakan rata- rata harga indeks pasar dan nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika dengan kurs beli Bank Indonesia periode tanggal 25 pada 1 (satu) bulan sebelumnya sampai dengan tanggal 24 bulan berjalan untuk perhitungan harga dasar bulan berikutnya.
(4) Subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada besaran subsidi yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau perubahannya.
(5) Besaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 5% (lima persen).
“Harga jual eceran Jenis BBM Tertentu hasil perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pembulatan ke bawah sebesar Rp1,00 (satu rupiah),” tulis ayat 6 Pasal 3.
Sementara dalam Permen 20/2021 khususnya ayat 6 Pasal 3 disebutkan: Harga jual eceran Jenis BBM Tertentu jenis Minyak Solar (Gas Oil; sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pembulatan ke atas sebesar Rp50,00 (lima puluh rupiah).
Selain ketentuan Pasal 3, terdapat juga perubahan dalam ketentuan pasal 4, khususnya ayat 5 yang berbunyi:
(1) Harga jual eceran Jenis BBM Khusus Penugasan di titik serah untuk setiap liter, dihitung dengan formula yang terdiri atas harga dasar ditambah biaya tambahan pendistribusian di wilayah penugasan sebesar Rp90,00 (sembilan puluh rupiah) per liter, serta ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
(2) Harga dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan formula yang terdiri atas biaya perolehan, biaya distribusi, dan biaya penyimpanan, serta margin.
(3) Perhitungan harga dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk setiap bulan menggunakan rata- rata harga indeks pasar dan nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika dengan kurs beli Bank Indonesia periode tanggal 25 pada 1 (satu) bulan sebelumnya sampai dengan tanggal 24 bulan berjalan untuk perhitungan harga dasar bulan berikutnya.
(4) Besaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 5% (lima persen).
“Harga jual eceran Jenis BBM Khusus Penugasan hasil perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pembulatan ke bawah sebesar Rp1,00 (satu rupiah),” sebut ayat 5 Pasal 4.
Sementara ayat 5 Pasal 4 dalam aturan sebelumnya Permen 20/2021 disebutkan: Harga jual eceran Jenis BBM Khusus Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pembulatan ke atas sebesar Rp50,00 (lima puluh rupiah).