Hore! Beli Rumah Bebas PPN Berlaku Sampai Desember 2024

Tanah & Rumah Warisan Bebas Pajak Lho, Tapi Ada Syaratnya!
Foto: Infografis/ Tanah & Rumah Warisan Bebas Pajak Lho, Tapi Ada Syaratnya! /Aristya Rahadian

Pemerintah memutuskan untuk kembali memberlakukan kebijakan insentif pajak, berupa pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah atau PPN DTN untuk pembelian rumah sebesar 100% hingga Desember 2024.

Mulanya, kebijakan yang berlaku setelah masa Covid-19 ialah PPN DTP yang diberikan hingga Desember 2024 hanya sebesar 50%, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2024 tentang PPN atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, dengan perubahan terbaru ini, maka Kementerian Keuangan akan mengeluarkan PMK baru. Sehingga, eksekusi penyerahan PPN DTP 100% nya bisa kembali bisa segera berlaku.

“Insentif PPN DTP ini diberikan sebesar 100% ini sampai dengan bulan Desember 2024. PMK nya akan disiapkan oleh Ibu Menteri Keuangan,” kata Airlangga di Gedung AA Maramis, Jakarta, Selasa (27/8/2024).

Airlangga mengatakan, kebijakan ini pun telah mendapat persetujuan dari Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas beberapa waktu lalu. Tujuannya iala untuk kembali menggeliatkan konsumsi masyarakat, khususnya masyarakat kelas menengah yang porsi kedua terbesar pengeluarannya adalah untuk membeli rumah.

“Khusus insentif pajak ini, atas persetujuan Bapak Presiden dalam rapat yang lalu, pemerintah telah mengeluarkan insentif pajak pertambahan nilai yang ditanggung pemerintah atau PPN DTP untuk sektor perumahan,” ucap Airlangga.

Sebetulnya, Kementerian Keuangan telah mengalokasikan anggaran senilai Rp 500 miliar pada Semester II-2024 untuk merealisasikan perpanjangan pemberian insentif fiskal berupa (PPN DTP) untuk pembelian rumah.

Sebagaimana diketahui, dalam PMK 7/2024 disebutkan bahwa PPN DTP diberikan untuk PPN terutang masa pajak Januari sampai dengan Desember 2024.

Dikutip dari website Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan pembagian pemberian insentif itu terbagi menjadi dua periode tahun ini. Pertama, penyerahan rumah untuk periode 1 Januari-30 Juni 2024 dengan PPN DTP diberikan sebesar 100% dari PPN yang terutang.

PPN yang terutang itu dari bagian dasar pengenaan pajak atau DPP sampai dengan Rp 2 miliar, dengan harga jual maksimal Rp miliar.

Periode kedua, untuk penyerahan rumah periode 1 Juli sampai dengan 31 Desember 2024. PPN DTP yang diberikan sebesar 50% dari PPN yang terutang dari bagian Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sampai dengan Rp2 miliar dengan harga jual maksimal Rp5 miliar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*