Menyambut wacana tentang asuransi wajib kendaraan bermotor, PT Jasaraharja Putera (JRP Insurance) terus mempersiapkan diri sebagai salah satu inisiator penyelenggara asuransi third party liability (TPL).
Direktur Utama PT Jasaraharja Putera Abdul Haris mengatakan, saat ini pihaknya telah memiliki produk asuransi TPL untuk melindungi pengendali dari risiko ganti rugi property damage pihak ketiga. Hal ini melengkapi asuransi body injury yang kini telah dikeluarkan oleh Jasaraharja.
“Jadi gabungan, body injury itu dikelola oleh Jasaraharja, property damage itu dikelola oleh Jasa Raharja Putera. Dan kedepannya itu akan menjadi pelayanan terpadu,” ungkap Abdul saat ditemui usai Penandatanganan Kerja Sama Strategis antara Ikatan Motor Indonesia (IMI) dengan Indonesia Financial Group (IFG), Jasa Raharja, Jasaraharja Putera (JRP) Insurance, dan Wuling Maju Motor Group, di Jakarta, Kamis, (24/10/20246).
Saat ini, produk TPL yang diinisiasi JRP Insurance masuk dalam kategori TPL sukarela. Ke depan, pihaknya mengaku telah mempersiapkan diri bila nantinya peraturan terkait asuransi wajib kendaraan bermotor resmi diluncurkan pemerintah.
“Kita semua menginisiasi awal untuk produk TPL ini. Jadi kalau nanti misalnya mandatori third party liabilitiesnya, itu adalah hal yang nanti diinisiasi oleh pemerintah,” kata Abdul.
Dari segi konsumen, wacana asuransi wajib kendaraan bermotor ini disambut baik oleh Ikatan Motor Indonesia (IMI). Menurut Wakil Ketua IMI Rifat Sungkar, produk TPL yang ada saat ini sudah cukup terjangkau, sehingga bila kedepan diwajibkan, hal ini tidak akan memberatkan masyarakat.
“Jadi kalau misalnya motor itu hanya Rp20.000-an lah. Kemudian juga mobil itu hanya Rp100.000-an per tahun. Ini sudah memberikan perlindungan mereka terhadap, risiko terhadap pihak ketiganya itu,” jelasnya.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan menyatakan bahwa setidaknya pada Januari 2025 seluruh kendaraan bermotor di Indonesia wajib ikut asuransi third party liability (TPL).
TPL merupakan produk asuransi yang memberikan ganti rugi terhadap pihak ketiga yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan, sebagai akibat risiko yang dijamin di dalam polis.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa saat ini asuransi kendaraan bersifat sukarela. Akan tetapi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) mengatur bahwa asuransi kendaraan dapat menjadi wajib bagi seluruh pemilik mobil dan motor.
Saat ini pemerintah tengah menyiapkan aturan turunan dari UU PPSK tersebut. “Dan diharapkan peraturan pemerintah terkait asuransi wajib itu sesuai dengan UU paling lambat 2 tahun sejak PPSK, artinya Januari 2025 setiap kendaraan ada TPL,” kata Ogi dalam Insurance Forum 2024, Selasa (16/7/2024).