Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan saat ini Indonesia memiliki hingga 9,11 juta hektar wilayah izin pertambangan nasional yang terdiri dari pertambangan mineral dan batu bara.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno mengatakan, bahwa saat ini Indonesia tepatnya memiliki luas pertambangan sebesar 9.112.732 hektar yang terdiri dari komoditas eksplorasi, operasi produksi, pasca tambang, hingga wilayah pencadangan.
“Terkait dengan luas wilayah izin usaha pertambangan nasional pada saat ini secara keseluruhan luas adalah sebesar 9.112.732 hektar,” jelas Tri dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XII DPR RI, Jakarta, Selasa (12/11/2024).
Detailnya, Tri mengatakan wilayah status eksplorasi terdapat 1 juta hektar, wilayah status operasi produksi sebesar 8 juta hektar, wilayah pasca tambang sebesar 6.685 hektar, dan wilayah pencadangan sebesar 91 hektar.
“Untuk status operasi produksi ini mineral logam ada 3,8 juta (hektar), batubara ada 3,9 juta (hektar), mineral bukan logam ada 73.915 (hektar), batuan ada 85.520 (hektar), dan mineral bukan logam jenis tertentu ada 119.000 (hektar),” papar Tri.
Adapun, dia juga menjelaskan pada wilayah pasca tambang saat ini masih ada perusahaan yang mengelola dan statusnya masih berproduksi dengan wilayah 6.685 hektar.
“Sedangkan untuk pasca tambang status perusahaan memang operasi produksi. Tapi pada saat ini kondisinya adalah pasca tambang itu sebesar 6.685 (hektar) sehingga total seperti yang saya sampaikan di awal adalah 9.112.732 (hektar),” tandas Tri.