PT Kawan Berkarya Mandiri menggugat PT J.CO Donuts and Coffee dalam perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 25 Oktober 2024.
Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (300/10/2024), majelis hakim akan menyidang gugatan dengan nomor perkara 316/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst itu pada Senin, 4 November 2024 di ruangan Oemar Seno Adji.
PT Kawan Berkarya Mandiri sebagai pemohon diwakili oleh kuasa hukum Muhammad Rusdy Anshari. Sedangkan termohon adalah PT JCO Donuts and Coffee.
Sebelumnya, PT Kawan Berkarya Mandiri juga pernah menggugat PKPU 2 kali ke PT JCO Donuts and Coffee. Berdasarkan dokumen yang sama, pada Maret 2024, PT Kawan Berkarya Mandiri bersama PT Hero Supermarket Tbk menggugat PKPU J.CO. Namun, gugatan ini akhirnya dicabut pada 2 Mei 2024.
Lalu pada 28 Desember 2022, PT Kawan Berkarya Mandiri juga pernah menggugat PKPU J.CO bersama William Owen. Gugatan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 28 Desember 2022 dengan nomor perkara 384/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Jkt.Pst. Adapun gugatan tersebut ditolak pada 23 Oktober 2024. Berikut keputusannya:
– Menolak permohonan Pemohon PKPU untuk seluruhnya
– Menghukum Pemohon PKPU untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 2.930.000.