Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan para Penasehat, Utusan dan Staf Khusus Presiden dan Wakil Presiden wajib membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). KPK menyebut jabatan-jabatan ini memiliki fungsi strategis sehingga masuk kategori penyelenggara negara.
“Jika merujuk pada dasar pembentukan Penasehat, Utusan, serta Staf Khusus Presiden dan Wakil Presiden, yaitu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 tahun 2024, Jabatan ini memiliki fungsi strategis,” kata Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo lewat keterangan tertulis, Kamis, (25/10/2024).
Budi mengatakan peran strategis para pejabat baru itu juga terlihat dalam jumlah gaji yang mereka peroleh. Berdasarkan Perpres 137/2024, hak keuangan Penasihat dan Utusan Khusus setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan menteri.
Sementara, hak keuangan para Staf Khusus setara dengan Pimpinan Tinggi Madya atau setara eselon I. “Sehingga jabatan Penasehat, Utusan, dan Staf Khusus Presiden dan Wakil Presiden memenuhi kriteria Penyelenggara Negara yang diwajibkan untuk menyampaikan LHKPN sesuai dengan UU Nomor 28 Tahun 1999,” kata Budi.
Budi mengatkaan kepatuhan LHKPN akan menjadi bentuk transparansi dan akuntabilitas seorang pejabat publik, sebagai bagian dari penerapan prinsip-prinsip good governance. Untuk membahas hal ini, selanjutnya KPK akan berkoordinasi dengan Sekretariat Negara.
Sebelumnya, Presiden Prabowo telah melantik sejumlah orang menjadi Penasehat, Utusan dan Staf Khusus. Untuk jabatan Staf Khusus, ada 7 orang yang dilantik Prabowo, di antara Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.
Selain itu, ada pula Miftah Maulana Habiburrahman (Gus Miftah) sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan; dan Ahmad Ridha Sabana sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Usaha Mikro, Kecil.