LLDikti III perkuat sistem penanganan kekerasan di kampus melalui CRS

LLDikti III perkuat sistem penanganan kekerasan di kampus melalui CRS

Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah III sebagai fasilitator mutu pendidikan tinggi di wilayah Jakarta memperkuat sistem Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT) melalui aplikasi Crisis Response System (CRS).

Dalam kegiatan Perjanjian Kerja Sama dengan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) tentang PPKPT di Jakarta, Selasa, Kepala LLDikti Wilayah III Henri Tambunan memaparkan CRS adalah aplikasi pelaporan kekerasan berbasis digital yang menjamin keselamatan dan kerahasiaan para pelapornya.

“Artinya, korban-korban bisa melaporkan ke aplikasi ini, CRS. Bisa melaporkan dan dijamin kerahasiaannya, kan biasanya yang melaporkan itu takut karena kasus, atau takut karena mungkin kepada pelakunya dan sebagainya,” katanya.

Henri menjelaskan CRS merupakan salah satu strategi penunjang portal Anti Dosa Pendidikan dan Integritas Akademik (ADIA) yang dilakukan oleh LLDikti Wilayah III dalam upaya mewujudkan nol kekerasan di wilayah perguruan tinggi.

Lebih lanjut, Ketua Tim Kerja ADIA LLDikti Wilayah III Taufan Setyo Pranggono mengungkapkan CRS dapat diakses oleh seluruh orang di laman crs-lldikti3.kemdikbud.go.id tanpa perlu mengunduh aplikasi tertentu.

“Pelapor akan mendapat tiket laporan untuk memantau penanganan kasusnya sudah sejauh mana. Ia pun dapat melihat bagaimana respons dari perguruan tinggi yang berwenang menindaklanjuti laporannya,” jelas Taufan.

Taufan memaparkan laporan tindak kekerasan yang melapor melalui CRS nantinya akan disampaikan kepada Satuan Tugas (Satgas) PPKPT terkait agar segera mendapatkan tindak lanjut.

Ia mengungkapkan sejak diluncurkan pada Juli 2025 lalu, hingga kini pihaknya telah mendapatkan tiga laporan kekerasan di perguruan tinggi yang masuk melalui aplikasi CRS.

Taufan menyebut seluruh kasus yang dipantau selesai dalam waktu 20 dan 14 hari, lebih cepat dari waktu yang ditetapkan pada Standar Operasional Pelaksanaan (SOP) yakni 30 hari.

“Aplikasi ini hadir untuk memberikan kepastian bagi korban, sudah sampai sejauh mana kasus ini diperiksa, sampai dengan kami dari LLDikti juga dapat memantau case ini secara transparan,” ucap Taufan Setyo Pranggono.

Diketahui, kekerasan di lingkungan perguruan tinggi merupakan salah satu isu penting yang membutuhkan perhatian dan penanganan terpadu.

Terhadap pencegahan dan penanganannya, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) telah menerbitkan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) yang menjelaskan bahwa setiap perguruan tinggi memiliki tanggung jawab untuk memberikan perlindungan, pendampingan, dan pemulihan terhadap korban kekerasan yang meliputi tiga aspek yaitu hukum, kesehatan, dan psikologi.

slot gacor server thailand