LMK jelaskan alur distribusi royalti musik kepada musisi

LMK jelaskan alur distribusi royalti musik kepada musisi

Presiden Direktur Wahana Musik Indonesia (WAMI) Adi Adrian menjelaskan gambaran penghitungan royalti musik yang mereka kumpulkan dan berikan kepada musisi yang berada di bawah naungan organisasi tersebut.

WAMI adalah salah satu lembaga manajemen kolektif (LMK), yaitu sebuah lembaga yang ditunjuk untuk mengumpulkan dan mendistribusikan royalti kepada pemegang hak cipta lagu.

Adi di Jakarta, Selasa, menyampaikan bahwa penghitungan royalti nilainya dihitung berdasarkan data penggunaan karya yang diterima dari pengguna, misalnya radio, TV, platform digital, hotel, kafe. Kemudian, data itu dibagi sesuai proporsi hak cipta masing-masing anggota.

“WAMI memiliki dasar rumus hitung-hitungan, yang juga digunakan oleh LMK lain, termasuk LMK di luar negeri. Ini adalah rumus yang berlaku umum secara global,” ujar Adi.

Periode pembayaran royalti bukan tahunan saja, melainkan empat bulan sekali berdasarkan alur data yang diterima dari berbagai platform dan pengguna karya yang dikenakan royalti tersebut.

WAMI, yang saat ini memiliki anggota berjumlah lebih dari 5.000 pencipta dan penerbit musik, mengelola penggunaan karya yang digunakan di tempat umum secara komersial milik para anggotanya.

“Semua anggota WAMI, bisa meminta penjelasan, terkait besaran royalti, termasuk besaran distribusinya. Untuk itu kami akan merespons secepatnya sesuai dengan data yang kami miliki dan kelola dengan perangkat manajemen yang profesional,” jelas Adi.

Kepala Operasional WAMI Memed Umaedi menjelaskan gambaran alur royalti yang WAMI terima hingga sampai ke pihak komposer. Organisasi tersebut memiliki tim lisensi yang bertugas mengumpulkan royalti dari penggunaan sebuah karya cipta musik tiap-tiap anggotanya.

kera4d daftar