Luhut Pede Coretax Bisa Tambah Penerimaan Negara hingga Rp1.500 T

Logo Coretax Pajak. (Dok. DJP)

Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan memberikan apresiasi kepada Kementerian Keuangan atas pelaksanaan Coretax yang telah dimulai per 1 Januari 2025. Hal ini diungkapkannya saat bertemu dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Kantor Direktorat Jendral Pajak (DJP), Selasa (14/1/2025).

Coretax merupakan sistem administrasi perpajakan terpadu dan berbasis teknologi yang dikembangkan DJP. Pembangunan Coretax merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018.

Meskipun masih dalam tahap transisi, dia yakin masalah yang dihadapi Coretax saat masa praimplementasi ini bisa diatasi.

“Saya memberi apresiasi kepada Kementerian Keuangan atas pelaksanaan Coretax. Meskipun masih dalam tahap transisi, saya yakin sistem ini lambat laun akan berjalan dengan baik. Saya juga mendorong keberlanjutan layanan bantuan (helpdesk) selama masa implementasi awal ini agar tantangan yang dihadapi dapat segera diatasi,” ujar Luhut, dalam keterangan resminya, Selasa (14/1/2025).

Dia pun yakin implementasi Coretax diproyeksikan meningkatkan tax ratio Indonesia sebesar 2 persentase poin dari kondisi saat ini dan menutup tax gap sebesar 6,4 persen dari PDB, sebagaimana dipaparkan Bank Dunia.

“Langkah ini berpotensi menambah penerimaan negara serta membuka peluang untuk mengoptimalkan potensi pajak hingga Rp1.500 triliun dalam lima tahun ke depan,” ungkapnya.

Luhut pun menekankan pentingnya integrasi Coretax dengan sistem Govtech untuk memperkuat interoperabilitas data antarinstansi. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan disiplin pajak masyarakat. Namun, Luhut mengingatkan bahwa aspek keamanan data harus menjadi prioritas utama.

“Sistem keamanan harus dirancang dengan sangat baik untuk menumbuhkan kepercayaan wajib pajak. Dengan pertukaran data secara real-time antara Coretax dan Govtech, integritas dan keamanan data wajib dijaga agar dapat mendukung keberhasilan program ini,” tambahnya.

Kehadiran sistem Coretax ini tidak hanya meningkatkan pelayanan pajak, tetapi juga memberikan dampak positif bagi penerimaan negara. Saat ini, DJP telah mencatat 776 juta e-faktur per tahun, atau rata-rata 2 juta transaksi e-faktur setiap harinya. Hal ini menunjukkan potensi besar yang dapat dioptimalkan melalui digitalisasi perpajakan.

“Melalui implementasi Coretax, pemerintah berharap dapat menciptakan ekosistem perpajakan yang lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan, sekaligus memperkuat pondasi ekonomi Indonesia untuk menghadapi tantangan global di masa depan,” tegasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*