Nasib PPh Final Bruto Tertentu (UMKM) yang Belum Jelas

INFOGRAFIS, Kata Siapa UU Cipta Kerja Nggak Pro UMKM?, Cek Nih!

Menjelang berakhirnya bulan Januari 2025, pelaku usaha UMKM harap-harap cemas mengenai nasib keberlanjutan pelaksanaan kewajiban PPh final bruto tertentu. Kecemasan tersebut dapat dimaklumi, karena saat tulisan ini dibuat tanggal 31 Januari 2025, belum ada juga kejelasan mengenai kelanjutan kebijakan tersebut.

Meskipun tanggal 16 Desember 2024, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers Paket Stimulus Ekonomi Untuk Kesejahteraan di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyatakan bagi dunia usaha khususnya UMKM, PPh Final diperpanjang sampai 2025.

Pernyataan Airlangga Hartarto ini tidak bisa dijalankan tanpa hukum positif yang jelas, karena wacana perpanjangan tersebut harus dapat diwujudkan dalam bentuk peraturan, dalam hal peraturan setingkat Peraturan Pemerintah.

Pelaku usaha UMKM yang jumlahnya mencapai 65 juta unit usaha berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UMKM ini tersebar di berbagai sektor, termasuk kuliner, fesyen, kerajinan tangan, hingga teknologi digital. Jumlah 65 juta unit tersebut bukanlah jumlah yang sedikit, apalagi para pelaku usaha UMKM tersebut juga sebagai penyerap tenaga kerja informal yang tidak sedikit.

Kecemasan para pelaku usaha UMKM tersebut dapat dimaklumi, karena tahun 2024 adalah tahun terakhir WP OP bisa menggunakan tarif final bruto tertentu, bagi WP yang sudah menjalankan kewajiban terhitung sejak tahun 2018.

Sebagai informasi untuk menghitung pajak yang harus dibayar, maka Wajib Pajak dapat memilih cara perhitungannya, di antaranya:

1. Memilih melakukan pembukuan;
2. Memilih menggunakan norma perhitungan;
3. Menggunakan tarif PPh Final Bruto Tertentu untuk UMKM tertentu (untuk UMKM yang memiliki omzet sampai dengan Rp 4,8 miliar setahun).

Berikut tabel kelebihan dan kerugian dari ketiga cara menghitung pajak tersebut.

Keistimewaan dari tarif pajak final bruto tertentu (Pajak UMKM) selain sederhana, juga tarif pajak yang relatif rendah. Pada awalnya berdasarkan PP Nomor 46 Tahun 2013, tarif PPh Final Bruto Tertentu adalah sebesar 1%, namun kemudian diubah menjadi yaitu sebesar 0,5% berdasarkan PP No. 23 Tahun 2018, dan kemudian mendapatkan fasilitas tambahan untuk omzet sampai dengan 500 juta tidak dikenakan pajak dalam PP No. 55 Tahun 2022.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Perpajakan, Pasal 59 disebutkan sebagai berikut:

Pasal 59
(1) Jangka waktu tertentu pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) paling lama:
* a. 7 (tujuh) Tahun Pajak bagi Wajib Pajak orang pribadi;
* b. 4 (empat) Tahun Pajak bagi Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama, atau perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) orang; dan
* c. 3 (tiga) Tahun Pajak bagi Wajib Pajak badan berbentuk perseroan terbatas.

Perhitungan jangka waktu 7 tahun untuk orang pribadi sebagaimana huruf a, dihitung sejak Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2018, sehingga bagi Wajib Pajak yang telah memiliki NPWP sebelum tahun 2018, jangka waktu 7 tahun akan berakhir di tahun 2024. Sedangkan jangka waktu wajib pajak badan (huruf b dan c) dihitung sejak berdirinya wajib pajak badan tersebut.

Jika tidak ada perubahan atas Peraturan Pemerintah No 55 tersebut, maka pada tahun 2025, Wajib Pajak Orang Pribadi yang sudah menggunakan tarif tersebut harus memilih metode perhitungan dalam menghitung laba dan membayar pajaknya.

Metode tersebut ialah menggunakan pembukuan, atau menggunakan norma perhitungan penghasilan neto (NPPN). Sebagai perbandingan dapat dilihat berapa jumlah pajak yang harus dibayar pada tahun 2025 dengan asumsi omzet nya sama, berdasarkan ketiga metode tersebut.

* A. Contoh : Tuan Amir status K/3 (Kawin memiliki 3 tanggungan) memulai usaha sebagai pemilik toko bahan bangunan di Jakarta Selatan sejak tahun 2017, pada tahun 2024 memiliki omzet peredaran usaha sebesar Rp. 3.600.000.000,- (Tiga Miliar Enam Ratus Juta Rupiah), dengan perincian sebagai berikut :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*