“Kalau ditanyakan keuntungannya apa yang didapatkan oleh masyarakat di Kalimantan khususnya di Kalimantan Timur? Saya kira ini akan mendorong pertumbuhan ekonomi di provinsi Kalimantan Timur khususnya Balikpapan dan lebih khusus lagi kabupaten Paser panajem Utara,” ungkap Jokowi di Istana Garuda IKN, Senin (12/8/2024).
Namun pada konsep awal, tujuan dipindahkan Ibu Kota ke Nusantara adalah untuk tujuan pemerataan. Jokowi tidak ingin pusat pertumbuhan ekonomi dinikmati hanya di Pulau Jawa, tetapi daerah lainnya.
Tujuan lainnya adalah pemerataan penduduk Indonesia. Jokowi menilai Pulau Jawa sudah sangat padat, apalagi penduduk Jakarta. Sehingga perlu ada pemerataan populasi.
“Kemudian populasi, populasi di Jawa juga bebannya sudah sangat besar sekali 56% populasi itu ada di pulau Jawa, ini yang juga menjadi sebuah pertimbangan bagi kita untuk memindahkan ibu kota, dan utamanya memang beban di ibu kota Jakarta memang sudah sangat padat sekali,” ucapnya.
Foto: Kilang atau Refinery Development Master Plan (RDMP) Balikpapan, Kalimantan Timur milik PT Kilang Pertamina Internasional (KPI), Minggu (11/8/2024). (Dokumentasi: Kementerian ESDM)
Saat ini, progres pembangunan kilang minyak Balikpapan ini sudah mencapai 91%. Adapun pemilik kilang minyak yang kelak berkapasitas 360 ribu barel itu adalah PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) sebagai Subholding Refining & Petrochemical PT Pertamina (Persero).
“Progresnya (RDMP Balikpapan) sekarang 91% lebih. Tapi untuk mencapai 100%, ya butuh waktu. Dan memang ada challenge yang harus diselesaikan,” ujar Menteri ESDM Arifin Tasrif, saat ditemui di Kantor RDMP Balikpapan PT KPI, Kalimantan Timur, dikutip Senin (12/8/2024).
Sebagaimana diceritakan Menteri Arifin, proyek ini sempat menemui sedikit kendala karena pandemi Covid-19 dan juga isu geopolitik Ukraina dan Rusia. Namun, ia tetap menargetkan proyek ini bisa rampung pada September 2025 mendatang.
“Ya harus ada target tenggat waktu. Karena kita tidak mau proyek ini terlambat. Sehingga output yang sudah kita targetkan mundur. Kalau additional income, efisiensi bisa kita lakukan. Kalau terlambat kan kita loss,” jelasnya.
Kelak, jika RDMP Balikpapan sudah beroperasi penuh, kilang minyak terbesar di RI tersebut mampu untuk memproduksi Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan kualitas standar global Euro 5.
Foto: Kilang atau Refinery Development Master Plan (RDMP) Balikpapan, Kalimantan Timur milik PT Kilang Pertamina Internasional (KPI), Minggu (11/8/2024). (Dokumentasi: Kementerian ESDM)
Lebih lanjut, RDMP Balikpapan nantinya diklaim akan memiliki kapasitas produksi hingga 360 ribu barel per hari (bph) dari kapasitas sebelumnya yakni sebesar 260 ribu bph. Arifin menyebutkan penambahan kapasitas produksi itu juga akan mengurangi jumlah impor BBM ke Indonesia.
“Kalau proyek ini jadi, kita itu domestik itu sudah majority, sudah besar. Tapi kalau nggak ada proyek ini, kita itu minority. Karena 60% nanti impor semua,” tandasnya.
Investasi Jumbo
Di lain sisi, Direktur Utama PT KPI Taufik Adityawarman mengungkapkan nilai investasi dalam Final Investment Decision (FID) yang digelontorkan untuk pembangunan proyek RDMP Balikpapan, Kalimantan Timur itu mencapai US$ 7,4 miliar setara Rp 118,02 triliun (asumsi kurs Rp 15.949 per US$).
Dari total investasi itu, sebesar US$ 4,3 miliar atau Rp 68,5 triliun berasal dari ekuitas, sedangkan US$ 3,1 miliar setara Rp 49,8 triliun diperoleh melalui pinjaman yang didukung oleh Export Credit Agency (ECA).
Adapun, Taufik juga mengungkapkan bahwa saat ini progres pembangunan RDMP Balikpapan masih harus diselesaikan hingga 8,4% lagi, yang mana pada saat ini progres dari pembangunan kilang raksasa RI tersebut diklaim sudah mencapai 91,6%.
Foto: Kilang atau Refinery Development Master Plan (RDMP) Balikpapan, Kalimantan Timur milik PT Kilang Pertamina Internasional (KPI), Minggu (11/8/2024). (Dokumentasi: Kementerian ESDM)
“Tadi kan operational acceptance (produksi penuh) September 2025. Nah, itu yang secara kontraktual. Berarti kan kita masih punya waktu sampai September 2025 untuk menyelesaikan sampai 100%,” tambahnya.
Taufik yakin, pihaknya optimis proyek RDMP Balikpapan bisa rampung sesuai dengan target yang sudah ditentukan. Hal itu meskipun proyek tersebut disebutkan masih memiliki sejumlah tantangan yang harus dihadapi.
“Forecasting schedule (rampung September 2025) sih masih (sempat),” tandasnya.
Sebelum berkunjung ke negara di Eropa tentunya pelancong asal Indonesia harus mengajukan pembuatan visa. Ini merupakan dokumen izin dari negara tujuan untuk bisa masuk ke wilayahnya.
Meski banyak negara Eropa yang masih menerapkan visa untuk orang Indonesia, ada empat negara di Eropa yang bisa kamu masuki tanpa visa.
Lantas negara mana saja? Berikut ulasannya, melansir dari Henley Passport Index.
1. Turkiye
Foto: AP/STR FILE-In this Saturday, April 25, 2020 file photo, an aerial view of the Byzantine-era Hagia Sophia, one of Istanbul’s main tourist attractions in the historic Sultanahmet district of Istanbul. (AP Photo)
Turki yang kini mengubah nama resmi menjadi Turkiye adalah negara terakhir di Eropa yang tidak memerlukan visa bagi pelancong untuk mengunjungi negaranya.
Negara dengan ibu kota Ankara ini berbatasan dengan Laut Hitam di sebelah utara, Georgia dan Armenia di sebelah timur laut, Azerbaijan dan Iran di sebelah timur, Irak dan Suriah di sebelah tenggara, Laut Mediterania dan Aegea di sebelah barat daya dan barat, serta Yunani dan Bulgaria di sebelah barat laut.
Turki terkenal memiliki banyak destinasi wisata yang menarik. Bahkan, sebanyak 21 situs di Turki terdaftar sebagai Daftar Warisan Dunia UNESCO. Tidak hanya tempat wisata, Turki juga memiliki banyak pilihan kuliner menarik untuk dicicipi.
Kabar baiknya, para pelancong asal Indonesia tidak memerlukan visa untuk mengunjungi Turki dan mendapat masa tinggal 30 hari.
2. Azerbaijan
Azerbaijan adalah negara di Transkaukasia Timur yang berbatasan dengan Pegunungan Kaukasus di sisi selatan, Rusia di sisi utara, Laut Kaspia di sisi timur, Iran di sisi selatan, Armenia di sisi barat, dan Georgia di sisi barat laut.
Melansir dari laman resmi Council of Europe, negara dengan ibu kota Baku ini tercatat sebagai anggota ke-46 Majelis Eropa yang bergabung pada 25 Januari 2001. Secara geografis, Azerbaijan berada di persimpangan Eropa dan Asia Barat.
Jika ingin mengunjungi Azerbaijan, Anda perlu memiliki Visa on Arrival (VoA) 30 hari. VoA adalah dokumen izin masuk sementara yang diberikan oleh pemerintah negara tujuan untuk warga asing yang akan masuk ke negaranya.
3. Belarusia
Belarusia adalah negara yang sempat dikenal sebagai ‘Rusia Putih’ sebelum merdeka pada 1991. Negara Eropa Timur dengan ibu kota Minsk ini berbatasan dengan Ukraina di sisi selatan, Rusia di sisi utara dan timur, Polandia di sisi barat, dan Lituania serta Latvia di sisi barat laut.
Belarusia adalah destinasi yang tepat bagi Anda pecinta makanan olahan kentang. Sebab, kentang adalah bahan dasar sebagian besar makanan khas Belarus. Bahkan, masyarakat Belarus memiliki setidaknya 300 resep yang berbeda dengan berbahan dasar kentang.
Bagi Anda yang tertarik untuk mencicipi berbagai hidangan berbahan dasar kentang dan menikmati keindahan alam Belarus, Anda tidak perlu mengajukan visa alias cukup membeli tiket pesawat dan membawa paspor.
Para wisatawan Indonesia memperoleh masa tinggal 30 hari tanpa visa dengan catatan harus datang dari Bandara Internasional Minsk, tidak terbang dari atau ke Rusia, memiliki tiket pulang dalam waktu 30 hari, dan asuransi senilai 10 ribu euro atau sekitar Rp163,5 juta (asumsi kurs Rp16.353/US$).
4. Serbia
Serbia adalah negara dengan ibu kota Belgrade yang berbatasan dengan Hungaria di sisi utara, Bulgaria dan Rumania di sisi timur, Montenegro di sisi barat daya, dan Makedonia Utara di sisi selatan.
Serbia merupakan salah satu negara yang kaya sejarah dan memiliki banyak wisata menarik untuk dikunjungi.
Jika ingin berlibur ke Serbia, Anda tidak perlu mengajukan visa alias cukup membeli tiket pesawat dan membawa paspor. Warga Indonesia bisa masuk negara ini tanpa visa dengan masa tinggal 30 hari.
“Saya ingin dicari betul penyebab utamanya dan segera diantisipasi karena penurunan PMI ini saya lihat sudah terjadi sejak 4 bulan terakhir,” ungkap Jokowi dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Garuda, Nusantara, Senin (12/8/2024)
“Betul-betul dilihat kenapa permintaan domestik melemah, bisa karena beban impor bahan baku yang tinggi karena fluktuasi rupiah atau adanya juga serangan produk-produk impor yang masuk ke dalam negara kita,” terangnya.
Diketahui, S&P Global pada Kamis (1/8/2024) telah merilis data PMI Manufaktur Indonesia, yang menunjukkan jatuh dan terkontraksi ke 49,3 pada Juli 2024. PMI Manufaktur Indonesia terus memburuk dan turun selama empat bulan terakhir yakni sejak April-Juli 2024.
PMI menggunakan angka 50 sebagai titik mula. Jika di atas 50, maka artinya dunia usaha sedang dalam fase ekspansi. Sementara di bawah itu artinya kontraksi atau berada di zona negatif.
“Sehingga penting belanja produk lokal sekali lagi saya tekankan kemudian penggunaan bahan baku lokal dan juga perlindungan terhadap industri dalam negeri kita, dan mungkin juga karena permintaan dari ekspor atau dari luar negeri melemah ini karena terjadi gangguan rantai pasok atau perlambatan ekonomi terhadap mitra-mitra dagang utama kita,” paparnya.
Jokowi juga meminta agar pencarian pasar non tradisional juga terus ditingkatkan.
Lantas berapa modal yang dibutuhkan untuk membuka gerai Alfamart? Berikut rinciannya:
Jenis Kerja Sama Franchise Alfamart
Melansir dari situs resmi perusahaan, setidaknya ada tiga jenis kerja sama franchise Alfamart, yakni
1. Franchise Gerai Baru
Kerja sama ini dilakukan dengan membuka Alfamart baru yang berasal dari usulan lokasi oleh calon franchise Alfamart. Adapun tahap-tahap dalam membuka franchise Alfamart baru, mulai dari:
– Presentasi awal
– Evaluasi lokasi dan persetujuan
– Presentasi proposal
– Perjanjian kerja sama
– Pembukaan toko
Pihak Alfamart juga menyediakan pilihan tipe rak yang disesuaikan dengan besaran modal dan ukuran bangunan yang dimiliki oleh calon franchise.
Kerja sama ini menawarkan franchise kepada pemilik toko minimarket lokal atau kelontong yang ingin mengembangkan usahanya lebih besar. Alfamart memberikan dua hal kemudahan bagi para pemilik toko yang mengambil program ini, yaitu:
– Pengakuan barang dagangan milik toko minimarket lokal atau kelontong sebagai barang dagangan untuk stok pembukaan gerai franchise Alfamart
– Rak milik toko minimarket lokal atau kelontong dapat digunakan dan diakui sebagai pengurangan biaya investasi (kriteria rak harus sesuai dengan standar rak gerai Alfamart)
Adapun sejumlah tahapan dalam kerja sama ini, yakni dimulai dari:
– Presentasi awal
– Stock opname 1
– Perjanjian kerja sama
– Stock opname 2
– Pembukaan toko konversi
3. Franchise Gerai Take Over
Kerja sama yang terakhir adalah dengan membeli gerai Alfamart yang sudah beroperasi dengan harga “paket” yang telah ditentukan. Besaran modal untuk jenis franchise gerai take over bervariasi mulai dari Rp 800 juta.
Besarnya modal tersebut sudah mencakup:
– Franchise fee sebesar Rp 45 juta untuk 5 tahun
– Sewa lokasi untuk 5 tahun
– Peralatan gerai dan air conditioner (AC)
– Cash register dan sistem informasi ritel
– Shop sign dan pole sign
– Perjanjian gerai
– Goodwill
Adapun tahapan-tahapan dalam kerja sama franchise gerai take over, yaitu:
– Presentasi awal
– Kesepakatan pembelian
– Pemindahan perizinan
– Perjanjian kerja sama
– Take over (mengambil alih)
Biaya Royalti Alfamart
Bagi mitra yang membuka gerai Alfamart akan dikenakan royalti. biaya ini dihitung secara progresif dari penjualan bersih gerai yang bersangkutan dan belum termasuk pajak.
– Penjualan bersih Rp 0 sampai Rp 150.000.000: royalti 0%
– Penjualan bersih Rp 150.000.001 sampai Rp 175.000.000: royalti 1%
– Penjualan bersih Rp 175.000.001 sampai Rp 200.000.000: royalti 2%
– Penjualan bersih Rp 200.000.001 sampai Rp 250.000.000: royalti 3%
– Penjualan bersih Rp 250.000.001 ke atas: Roralty 4%
Syarat Membuka Gerai Alfamart
Siapapun bisa membuka gerai Alfamart lewat kerja sama waralaba. Tapi, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi, yakni sebagai berikut:
1. Memiliki minat di industri minimarket
2. Warga Negara Indonesia dengan Badan Usaha (CV, PT, Koperasi dan Yayasan)
3. Sudah atau akan memiliki lokasi tempat usaha dengan luas area sales minimal 100 m2 (diluar gudang dan ruang administrasi). Total keseluruhan lahan ± 150 m2 s.d. 250 m2.
4. Memenuhi persyaratan perizinan seperti Izin Tetangga, Izin Domisili, SIUP, TDP/NIB, NPWP, NPPKP, STPW, IUTM (berbeda-beda setiap daerah).
5. Bersedia mengikuti sistem dan prosedur yang berlaku di Alfamart.
Demikian syarat dan modal yang dibutuhkan untuk membuka gerai Alfamart dengan berbagai model franchise. Kamu tertarik untuk buka waralaba ini?
Ukuran huruf yang diubah bisa sangat kecil hingga besar. Anda bisa menggantinya sesuai dengan pilihan dan yang membuat nyaman di mata saat membaca semua chat di WhatsApp.
Baik pengguna iPhone dan ponsel Android sudah bisa mengatur ukuran huruf ini di setiap perangkat. Untuk iPhone, pengaturan berada di aplikasi Settings ponsel dan Android langsung melalui aplikasi WhatsApp.
Adapun, implementasi KRIS ini memicu banyak pertanyaan mengenai besaran tarifnya kelak. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan hingga saat ini belum mengumumkan besarannya.
Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Ali Ghufron Mukti menegaskan besaran tarif baru akan didiskusikan antara BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional atau DJSN, serta Kementerian Keuangan.
“Nanti didiskusikan dahulu dengan Kemenkeu,” kata Ghufron melalui pesan teks, dikutip Rabu (7/8/2024).
Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Asih Eka Putri mengatakan selama iuran baru belum berlaku, besaran iuran yang dibayarkan peserta masih mengacu pada aturan lama yaitu Perpres 63/2022. Besaran pembayaran dalam aturan itu masih mengacu pada sistem kelas 1, 2, dan 3 JKN BPJS Kesehatan.
“Ya merujuk pada aturan itu,” tegas Asih.
Dengan demikian sesuai iuran Perpres 63/2022, skema perhitungannya terbagi ke dalam enam aspek. Pertama, peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan yang iurannya dibayarkan langsung oleh Pemerintah
Kedua, iuran bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.
Keempat, iuran untuk keluarga tambahan PPU yang terdiri dari anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.
Kelima, iuran bagi kerabat lain dari PPU seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dan lainnya, peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) serta iuran peserta bukan pekerja ada perhitungannya sendiri, berikut rinciannya:
1. Sebesar Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
– Khusus untuk kelas III, bulan Juli – Desember 2020, peserta membayar iuran sebesar Rp 25.500. Sisanya sebesar Rp 16.500 akan dibayar oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.
– Per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III yaitu sebesar Rp 35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000.
2. Sebesar Rp 100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.
3. Sebesar Rp 150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
Keenam, iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.
Dalam skema iuran terakhir yang termuat dalam Perpres 63/2022 pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran terhitung mulai tanggal 1 Juli 2016. Denda dikenakan apabila dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta yang bersangkutan memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap.
Berdasarkan Perpres 64/2020, besaran denda pelayanan sebesar 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak dengan ketentuan:
1. Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan.
2. Besaran denda paling tinggi Rp 30.000.000.
3. Bagi Peserta PPU pembayaran denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja.
Sang tuan rumah Olimpiade 2024, Prancis sukses mengamankan tiket final usai membekuk Mesir dengan skor akhir 3-1 berkat dua gol dari Jean-Philippe Mateta pada menit ke-83 dan 99′ serta Michael Olise pada menit ke-108, Selasa (6/8/2024) dini hari WIB.
Sementara itu, Spanyol sudah terlebih dahulu mengamankan posisi di partai final usai sukses mengalahkan Maroko dengan skor akhir 2-1, Senin (5/8/2024). Dua gol kemenangan bagi La Roja disumbangkan oleh Fermin Lopez dan Juanlu Sanchez.
Sebelum menang tipis di atas Maroko, Spanyol sempat tertinggal cukup lama setelah Soufiane Rahimi membobol gawang La Roja pada menit ke-37 melalui titik putih. Spanyol pun baru dapat membalikkan keadaan usai turun minum, yakni pada menit ke-66 melalui Fermin Lopez dan Jualu Sanchez pada menit ke-85.
Menurut catatan klasemen perolehan medali Olimpiade Paris 2024 sementara, posisi Paris unggul jauh di atas Spanyol dengan total raihan 48 medali. Sang tuan rumah kini bertengger di posisi keempat berkat berhasil mengantongi 13 medali emas, 16 perak, dan 19 perunggu.
Jauh di bawah Prancis, Spanyol menduduki posisi ke-26 dalam klasemen dengan catatan hanya satu emas, tiga perak, dan lima perunggu alias total hanya sembilan medali.
Adapun, jadwal perebutan medali emas yang mempertemukan Prancis dan Spanyol akan berlangsung pada Jumat (9/8/2024) mendatang pukul 23.00 WIB. Anda dapat menyaksikan duel duo Eropa ini melalui siaran langsung Vidio.
Berikut jadwal lengkap babak Final Olimpiade Paris 2024
“Google adalah perusahaan monopoli,” tulis Amit Mehta, hakim pengadilan distrik di Amerika, dikutip dari The Economist, Rabu (7/8/2024).
Ia menambahkan bahwa “Google telah bertindak sebagai perusahaan monopoli.”
Putusan ini dapat menyebabkan perubahan besar bagi pasar pencarian bernilai miliaran dolar dan bagi industri teknologi yang lebih luas.
Google menangani sekitar 90% permintaan pencarian di Amerika (termasuk 95% di antaranya di ponsel), yang menjadi fondasi bisnis periklanan terbesar di dunia. Orang-orang menggunakannya sebagian karena Google pandai menemukan sesuatu, tetapi juga karena Google biasanya menjadi mesin pencari default di ponsel atau browser mereka. Google mempertahankan posisi ini dengan membayar sejumlah besar uang kepada pembuat ponsel dan pengembang browser.
Pada tahun 2021, pembayaran ini mencapai US$26 miliar, menurut persidangan. Para pesaing Google, yang didukung oleh Departemen Kehakiman Amerika (DOJ), telah lama mengeluh bahwa kesepakatan semacam itu memberikan Google “cengkeraman” kuat pada pencarian.
Kesepakatan itu mempersulit para pesaing untuk menjangkau pengguna baru. Selain itu, kesepakatan itu juga memperkuat kinerja Google yang unggul, dengan mengirimkan miliaran pertanyaan pencarian setiap hari, melatih algoritmanya agar lebih baik lagi.
Putusan Mehta menyatakan bahwa kesepakatan ini memang melanggar hukum antimonopoli. Kasus ini merupakan kemenangan bagi regulator Amerika dalam perang salib mereka yang telah berlangsung lama melawan perusahaan teknologi besar.
DOJ, yang juga telah menggugat Apple, memiliki kasus kedua terhadap Google, terkait bisnis periklanannya, yang akan dimulai bulan depan. Komisi Perdagangan Federal, lembaga pengawas pembongkar monopoli lainnya, telah mengajukan klaim terhadap Meta dan Amazon.
Kemenangan DOJ atas Google dipuji oleh para pakar sebagai putusan terpenting dalam regulasi teknologi sejak Microsoft dinyatakan bersalah atas praktik monopoli pada tahun 2001.
Reaksi pasar ternyata tidak terlalu riuh, harga saham Alphabet, perusahaan induk Google, turun hanya sekitar 2% setelah putusan terhadap Google itu.
Investor memang masih perlu menahan penilaiannya, karena dua hal tidak pasti. Pertama, Google akan mengajukan banding, yang bisa memakan waktu bertahun-tahun. Kedua, pengadilan belum mengusulkan penyelesaian atas masalah yang telah diidentifikasi.
Sebagian besar pengamat berpendapat penyelesaian dengan memisahkan sistem operasi Android Google dari bagian perusahaan lainnya, tidak mungkin dilakukan.
Potensi penyelesaian lainnya, adalah memaksa Google untuk membagikan data pencariannya dengan para pesaing, untuk membantu mereka melatih algoritma mereka sendiri. Namun, ini akan sulit dilakukan. Sebab, selain menimbulkan masalah privasi (akan lebih banyak perusahaan akan mengetahui riwayat pencarian Anda), hal itu akan memerlukan pengawasan berkelanjutan, sesuatu yang pengadilan coba hindari.
Hal serupa sudah terjadi di Uni Eropa, di mana Google diperintahkan untuk menawarkan pilihan kepada konsumen atas mesin pencari default mereka di ponsel Android pada tahun 2018 (Apple baru-baru ini dipaksa melakukan hal yang sama dengan browser di iPhone-nya).
Sejauh ini, tampaknya konsumen yang dihadapkan dengan pilihan-pilihan ini sebagian besar memilih merek yang sudah mereka kenal. Menurut Search Engine Land, pangsa permintaan pencarian Google di UE tidak berubah hingga tahun 2021.
Jika Google dipaksa untuk menjalani penyelesaian tersebut, pihak yang paling dirugikan mungkin adalah Apple. Menurut persidangan tersebut, Google membayarnya sekitar US$20 miliar (Rp323,02 triliun) setahun untuk menjadi mesin pencari default iPhone.
Jumlah itu setara dengan 18% dari laba operasi Apple tahun lalu. Melarang kesepakatan semacam itu akan membuat Apple kehilangan sebagian besar pemasukan uangnya. Walaupun, sebagian besar konsumen mungkin akan tetap menggunakan Google.
Namun, dampaknya dalam jangka panjang mungkin lebih buruk bagi Google.
Mehta dalam putusannya mencatat, bahwa melakukan hal itu akan menghilangkan keuntungan yang diberikan Google setiap tahun. Jika pengaturan yang nyaman itu dilarang, Apple akan memiliki insentif yang jauh lebih besar untuk mengejar bisnis pencarian iPhone untuk dirinya sendiri, bersama dengan pendapatan iklan yang akan menyertainya.
Ini sangat berpotensi bagi perusahaan produsen iPhone itu. Terlihat dalam beberapa tahun terakhir, Apple telah mulai membangun bisnis iklan di sekitar toko aplikasinya. Analis media juga berekspektasi layanan streaming Apple TV+ bakal segera memiliki iklan.
Lantas, masuk ke bisnis mesin pencarian mungkin akan menjadi tambahan yang menggiurkan bagi Apple.
Hal itu seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 10 tahun 2024 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM). Aturan ini mengubah aturan yang sebelumnya yakni Permen ESDM 20/2021.
Perubahan perhitungan tersebut terdapat pada Pasal 3, khususnya pada ayat 5 dan 6, mengenai pembulatan harga dari yang sebelumnya dibulatkan ke atas menjadi pembulatan ke bawah.
Direktur Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi (Migas) Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian ESDM, Mustika Pertiwi memastikan, terbitnya aturan tersebut tidak berdampak pada harga jual BBM bersubsidi di Indonesia, melainkan hal itu akan berdampak pada pembayaran subsidi dan kompensasi BBM.
“Nggak ada dampak ke harga jual, dampaknya ke pembayaran subsidi dan kompensasi,” jelas Mustika kepada CNBC Indonesia saat dihubungi, Selasa (6/8/2024).
Pjs Corporate Communication Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari mengatakan pihaknya akan terus siap menjalanan kebijakan yang diambil oleh pemerintah. “Perubahan kebijakan tersebut tentu berdampak pada besaran subsidi dan kompensasi. Kami siap menjalan kebijakan yang diambil Pemerintah,” ujar Heppy kepada CNBC Indonesia, Selasa (6/8/2024).
Berikut penjelasan Pasal 3 Permen 10/2024:
(1) Harga jual eceran Jenis BBM Tertentu berupa Minyak Solar (Gas Oil) di titik serah, untuk setiap liter dihitung dengan formula yang terdiri atas harga dasar ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dikurangi subsidi, dan ditambah Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). (2) Harga dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan formula yang terdiri atas biaya perolehan, biaya distribusi, dan biaya penyimpanan, serta margin. (3) Perhitungan harga dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk setiap bulan menggunakan rata- rata harga indeks pasar dan nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika dengan kurs beli Bank Indonesia periode tanggal 25 pada 1 (satu) bulan sebelumnya sampai dengan tanggal 24 bulan berjalan untuk perhitungan harga dasar bulan berikutnya. (4) Subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada besaran subsidi yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau perubahannya. (5) Besaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 5% (lima persen).
“Harga jual eceran Jenis BBM Tertentu hasil perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pembulatan ke bawah sebesar Rp1,00 (satu rupiah),” tulis ayat 6 Pasal 3.
Sementara dalam Permen 20/2021 khususnya ayat 6 Pasal 3 disebutkan: Harga jual eceran Jenis BBM Tertentu jenis Minyak Solar (Gas Oil; sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pembulatan ke atas sebesar Rp50,00 (lima puluh rupiah).
Selain ketentuan Pasal 3, terdapat juga perubahan dalam ketentuan pasal 4, khususnya ayat 5 yang berbunyi:
(1) Harga jual eceran Jenis BBM Khusus Penugasan di titik serah untuk setiap liter, dihitung dengan formula yang terdiri atas harga dasar ditambah biaya tambahan pendistribusian di wilayah penugasan sebesar Rp90,00 (sembilan puluh rupiah) per liter, serta ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
(2) Harga dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan formula yang terdiri atas biaya perolehan, biaya distribusi, dan biaya penyimpanan, serta margin.
(3) Perhitungan harga dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk setiap bulan menggunakan rata- rata harga indeks pasar dan nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika dengan kurs beli Bank Indonesia periode tanggal 25 pada 1 (satu) bulan sebelumnya sampai dengan tanggal 24 bulan berjalan untuk perhitungan harga dasar bulan berikutnya. (4) Besaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 5% (lima persen).
“Harga jual eceran Jenis BBM Khusus Penugasan hasil perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pembulatan ke bawah sebesar Rp1,00 (satu rupiah),” sebut ayat 5 Pasal 4.
Sementara ayat 5 Pasal 4 dalam aturan sebelumnya Permen 20/2021 disebutkan: Harga jual eceran Jenis BBM Khusus Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pembulatan ke atas sebesar Rp50,00 (lima puluh rupiah).