Pemkab Sigi tanda tangani deklarasi bersama tutup tambang emas ilegal

Pemkab Sigi tanda tangani deklarasi bersama tutup tambang emas ilegal

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi dengan Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu (BBTNLL) serta TNI Polri menandatangani deklarasi bersama sebagai bentuk komitmen penutupan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan konservasi Taman Nasional Lore Lindu Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah (Sulteng).

Bupati Sigi Moh Rizal Intjenae mengatakan bahwa seluruh pihak berkomitmen menghentikan segala bentuk aktivitas pertambangan ilegal yang dapat merusak lingkungan dan mengancam kelestarian hutan.

“Dengan tegas saya katakan Kabupaten Sigi bebas dari aktivitas tambang emas ilegal sebab pemerintah daerah hanya fokus melakukan pengembangan pada sektor pertanian, pariwisata, dan peternakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Rizal kepada awak media usai menutup lokasi PETI di Desa Sibowi, Sigi, Sabtu.

Ia menuturkan salah satu isi deklarasi itu yakni menutup seluruh aktivitas pertambangan emas tanpa izin di kawasan Taman Nasional Lore Lindu.

“Tentunya seluruh pihak wajib menjaga dan melestarikan TNLL sebagai kawasan konservasi penting bagi ekosistem, budaya, dan perekonomian,” ucapnya.

Selanjutnya mendukung penegakan hukum secara sinergis antara pemerintah, aparat keamanan, masyarakat, dan lembaga adat.

“Hal terpenting bagaimana meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui program ramah lingkungan sesuai visi-misi Kabupaten Sigi 2025–2030,” kata Rizal.

Menurut dia, jumlah lokasi PETI di Kabupaten Sigi berdasarkan data BBTNLL sebanyak empat titik, yakni dua tempat di Sidondo I Kecamatan Sigi Biromaru, Kangkuro Kecamatan Lindu, dan Sibowi Kecamatan Tanambulava.

“Saya ingatkan kepada para penambang ilegal, tolong jangan rusak hutan kami di Kabupaten Sigi karena rakyat di daerah ini sepakat daerah ini hanya untuk pertanian dan pariwisata,” katanya.

Rizal menjelaskan penutupan lokasi tambang emas ilegal di Kabupaten Sigi tersebut mendapatkan dukungan dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.

“Penertiban kali ini melibatkan pemerintah provinsi yang artinya Gubernur Sulawesi Tengah sepakat dan mendukung bahwa di Kabupaten Sigi tidak perlu ada tambang emas,” ujarnya.

Berdasarkan data BBTNLL terdapat tujuh lokasi tambang emas ilegal di Kawasan Taman Nasional Lore Lindu, baik di Kabupaten Sigi maupun Poso seperti Kintabaru 0,13 hektare, Ueloe 0,3 hektare, Sibowi 0,5 hektare, Kangkuro 2,5 hektare, Hanggira 2,6 hektare, Dongi-dongi 15 hektare dan Wanga 1,7 hektare.

kera4d login