Enam kelompok pengeluaran kelas menengah membengkak pada 2019-2024 atau periode kedua pemerintahan Presiden Joko Widodo. Di antaranya untuk pengeluaran pajak hingga pendidikan.
Mengutip catatan Badan Pusat Statistik (BPS) porsi pengeluaran pajak atau iuran kelas menengah pada 2019 hanya sebesar 3,48%, namun pada 2024 menjadi 4,53%. Untuk pendidikan dari 3,64% menjadi 3,66%.
Sementara itu, untuk barang atau jasa lainnya dari 6,04% menjadi 6,48%, perumahan dari 27,80% menjadi 28,52%, keperluan pesta dari 2,81% menjadi 3,18%, dan makanan dari 41,05% menjadi 41,67%.
“Nah inilah kira-kira bagaimana perbedaan pola konsumsi dari lima tahun yang lalu dibandingkan dengan tahun 2024,” kata Plt Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat (30/8/2024).
Sementara itu, untuk kelompok pengeluaran kelas menengah yang mengalami penurunan yakni untuk hiburan dari 0,47% menjadi 0,38%, kendaraan dari 5,63% menjadi 3,99%, barang tahan lama dari 2,84% menjadi 2,29%, pakaian dari 3,15% jadi 2,44%, dan kesehatan dari 3,08% jadi hanya 2,86%.
“Proporsi pengeluaran untuk hiburan agak menurun, untuk kendaraan juga agak menurun,” tegas Amalia.
Kendati begitu, Amalia menekankan, kelompok pengeluaran prioritas kelas menengah secara umum yakni untuk makanan, perumahan dan barang jasa lainnya. Ketiga pengeluaran tersebut memiliki proporsi masing-masing 41,67%, 28,52% dan 6,48%.
“Kalau kita perhatikan semakin rendah kategori kelas masyarakat, semakin besar proporsi konsumsi atau proporsi pengeluaran untuk makanan. Jadi semakin tinggi kelas masyarakatnya, kelompok kelas masyarakatnya, semakin kecil proporsi untuk pengeluaran makanan,” imbuhnya.
Amalia menjelaskan ukuran dari pengelompokan kelas itu didasarkan pada ukuran Bank Dunia yang termuat dalam dokumen berjudul Aspiring Indonesia: Expanding the Middle Class 2019. Pengelompokannya didasarkan pada pengeluaran dengan garis kemiskinan Rp 582.932 per kapita.
Untuk kelas menengah ialah pengeluarannya 3,5-17 kali garis kemiskinan atau pengeluarannya sekitar Rp 2,04 juta sampai 9,90 juta per kapita per bulan. Kelas menengah rentan 1,5-3,5 kali garis kemiskinan atau senilai Rp 874,39 ribu sampai Rp 2,04 juta. Rentan miskin ialah 1-1,5 kali garis kemiskinan atau Rp 582,93 ribu sampai dengan Rp 874,39 ribu.
Sedangkan untuk yang masuk kelompok miskin adalah pengeluarannya di bawah garis kemiskinan senilai Rp 582,93 ribu per kapita per bulan, sedangkan untuk kelas atas pengeluarannya 17 kali di atas garis kemiskinan atau di atas Rp 9,90 juta per kapita per bulan.