Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun mengakui munculnya usulan untuk memasukkan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Tax Amnesty atau Pengampunan Pajak ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 bersifat dadakan.
“Tiba-tiba Baleg itu memasukkan dalam Prolegnas long list,” kata dia ditemui di kantor Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Kota Jakarta Pusat, Selasa (19/11/2024).’
Misbakhun mengatakan Komisi XI baru mengetahui adanya usulan itu ketika sedang menggelar rapat dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Senin (18/11/2024) malam. Di hari yang sama, Baleg sedang menggelar rapat kerja dengan perwakilan pemerintah mengenai Prolegnas Prioritas ini.
“Tiba-tiba diberitahu oleh anggota Komisi XI yang ada di Baleg, bahwa ada Prolegnas, dan di long list itu ada tax amnesty,” kata dia.
Mengetahui tentang itu, Misbakhun mengatakan Komisi XI kemudian mengambil inisiatif menjadi pengusul RUU tersebut. Menurut dia, Komisi XI dirasa lebih tepat menjadi pengusul karena memiliki pengalaman membahas mengenai pengampunan pajak dalam tax amnesty yang telah dilakukan pemerintah sebelumnya.
“Kalau kemudian mau dijadikan prolegnas prioritas, maka sebagai Ketua Komisi XI yang selama ini bermitra dengan Menteri Keuangan, yang di dalamnya itu ada Direktorat Jenderal Pajak, maka Komisi XI berinisiatif untuk kemudian mengusulkan itu menjadi prioritas di 2025,” kata dia.
Sebelumnya, DPR telah menyepakati revisi UU 11/2016 tentang tax amnesty masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2025. Ini berarti revisi mengenai UU tax amnesty akan diprioritaskan untuk disahkan pada tahun depan.
Usulan itu pertama kali muncul dalam rapat kerja antara Baleg dengan pemerintah pada Senin, (18/11/2024). Dalam rapat tersebut, awalnya usulan mengenai UU tax amnesty datang dari Baleg. Namun, pada rapat lanjutan malam hari, Komisi XI mengambil inisiatif untuk menjadi pengusul RUU tersebut.
Sebagai catatan, Tax Amnesty telah dilaksanakan sebanyak dua kali, yakni Jilid I periode 2016-2017 dan Jilid II pada 2022. Program Tax Amnesty bertujuan untuk menarik uang dari para wajib pajak yang disinyalir menyimpan aset-asetnya di sejumlah negara suaka pajak. Pemerintah berharap kebijakan ini bisa mengalihkan uang mereka kembali ke Indonesia.