Presiden Prabowo Subianto meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk segera naik banding pasca putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang memvonis Harvey Moeis hukuman 6,5 tahun penjara dan membayar denda Rp 1 miliar.
“Tolong menteri pemasyarakatan ya, Jaksa Agung, naik banding gak?,” tanya Prabowo dalam acara Musrenbangnas dalam Rangka Pelaksanaan RPJMN 2025-2029 di Gedung Bappenas, Jakarta, Senin (30/12/2024)
“Naik banding,” jawab Jaksa Agung yang diulangi Prabowo dalam acara tersebut.
Menurut Prabowo, kasus tersebut harus diberikan hukuman yang setara. Dirinya tak segan-segan agar vonisnya 50 tahun.
“Vonisnya ya 50 tahun kira-kira begitu,” tegas Prabowo
Prabowo menegaskan, vonis ringan atas kasus tersebut akan dinilai sebagai bentuk ketidakadilan.
“Rakyat kita itu bukan rakyat yang bisa dibohongi terus sudah jelas sekian ratus triliun vonisnya seperti itu. Ya ini bisa menyakiti rasa keadilan,” pungkasnya.