
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan peraturan mengenai transparansi suku bunga dasar kredit bagi bank umum konvensional (BUK) akan segera terbit dalam hitungan minggu.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyebut pihaknya sedang dalam tahapan rancangan peraturan konsultasi dengan Komisi XI DPR RI, usai harmonisasi di Kemenkumham telah selesai disepakati.
“Jadi ini tinggal masalah teknis hukum aja,” ujar Dian di Hotel Raffles, saat ditemui di Hotel Raffles Jakarta, belum lama ini.
Menurut Dian, peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi mengenai suku bunga yang ditetapkan oleh perbankan. Dengan begitu, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah memahami dan membandingkan suku bunga dasar antar bank.
Lantas, nasabah dapat membuat keputusan yang lebih baik dan lebih menguntungkan saat menggunakan layanan perbankan.
Saat ini, POJK 37/2019 dan SEOJK 8/2020 mengatur SBDK dapat dilihat pada website dan papan pengumuman jaringan kantor bank. Bank-bank RI pun telah menginformasikan SBDK mereka masing-masing pada media tersebut
“Diharapkan [transparansi SBDK] dalam waktu dekat dapat diterbitkan,” ujar Dian dalam keterangan tertulis, Senin (15/7/2024).
Sebagaimana diketahui, SBDK merupakan suku bunga terendah yang mencerminkan kewajaran biaya yang dikeluarkan oleh bank termasuk ekspektasi keuntungan yang akan diperoleh. Komponen SBDK terdiri dari Harga Pokok Dana Kredit (HPDK) yang timbul dari kegiatan penghimpunan dana, biaya overhead, dan marjin keuntungan bank.
Sementara itu, dalam pengungkapan suku bunga kredit kepada OJK juga mencakup estimasi premi risiko yang tentunya akan disesuaikan dengan profil risiko masing-masing debitur.
Melalui kebijakan tersebut, diharapkan persaingan suku bunga antar bank akan semakin sehat, bank terpacu untuk semakin efisien agar dapat menawarkan suku bunga yang lebih kompetitif.
“OJK juga akan terus melakukan pengawasan khususnya terkait tata kelola pelaporan dan perhitungan komponen pembentuk SBDK tersebut,” ucap Dian.
Aturan ini sebenarnya sudah dicanangkan pada tahun 2023 dan disebut-sebut akan rilis sebelum tahun lalu berakhir. Namun, rilisnya molor hingga saat ini.
Dian sebelumnya mengungkapkan prinsip-prinsip yang akan diatur dalam kebijakan itu, antara lain komponen dasar pembentuk suku bunga dan aspek transparansi ke publik terkait suku bunga dasar kredit. Kebijakan ini diharapkan dapat berkontribusi dalam mengendalikan net interest margi (NIM) perbankan saat ini.
Sebagai catatan, margin bunga bersih NIM digunakan untuk mengukur perbedaan antara pendapatan bunga yang diterima bank dan bunga yang dibayarkan ke pemberi pinjaman.
NIM dipakai untuk menakar tingkat profitabilitas bank. Umumnya, NIM yang lebar mengindikasikan laba yang tinggi untuk bank.
Jika laba bank terlalu tinggi, hal ini dapat membuat perbankan tidak lincah dalam menyalurkan kredit hingga pada akhirnya tidak memberikan kontribusi kepada pertumbuhan ekonomi.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada awal tahun 2023 sempat menyoroti tingkat NIM Tanah Air yang dinilai kelewat tinggi.