OJK Sebut Adrian Gunadi Jadi Tersangka Kasus Investree

Adrian Gunadi

Co-Founder & Eks-CEO Investree Adrian Gunadi disebut sudah menjadi tersangka, setelah dirinya tersangkut dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan, pihaknya kini tengah bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengembalikan Adrian ke Indonesia.

“Yang berasangkutan sudah tersangka. Kita bekerjasama dengan penegak hukum. Kita ikhtiar untuk mengembalikannya ke Indonesia,” ungkap Agusman kepada wartawan, di Jakarta, Senin, (25/11/2024).


Sebelumnya, Eks CEO dan Co Founder PT Investree Radika Jaya (Investree) Adrian Gunadi buka suara terkait sanksi Cabut Izin Usaha (CIU) perusahaannya dan seruan OJK terhadap dirinya.

Saat dihubungi melalui pesan singkat, Adrian mengatakan pihaknya tengah menunggu suntikan modal dari investor Qatar. Ia pun mengatakan pihaknya berkomitmen untuk menyelesaikan masalah yang kini dihadapi Investree.

“Kami sedang menyelesaikan persetujuan dari Kementerian untuk pencairan dari investasi Qatar. Belum bisa bicara banyak. Namun, kami akan menyelesaikan masalah tersebut,” ungkap Adrian kepada CNBC Indonesia, Rabu, (23/10/2024).

Pesan singkat tersebut diterima pada pukul 02.46 WIB dini hari. Adapun Adrian disebut-sebut sedang berada di luar negeri kala itu. Dalam tangkapan layar yang tersebar di media sosial baru-baru ini, terlihat salah satu kerabat Adrian yang tengah makan bersama di Doha, Qatar.

Jangan Cuma Kejar Untung, Pengusaha Tambang Diwanti-wanti Hal Ini

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia membuka Minerba Expo 2024 di Balai Sarbini, Jakarta. CNBC Indonesia/Firda Dwi Muliawati

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mewanti-wanti kepada para pelaku usaha di sektor pertambangan untuk tidak hanya memikirkan keuntungan semata. Sebab, selain keuntungan ekonomi, tanggung jawab lingkungan juga harus menjadi prioritas.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Tri Winarno manyampaikan, dalam menghadapi isu global terkait Environmental, Social, and Governance (ESG), ia menekankan pentingnya keseimbangan antara keuntungan ekonomi dan tanggung jawab sosial serta lingkungan.

“Berikutnya isu global ESG di samping isu global menyangkut masalah tambang yang harus tidak hanya perhatikan profit tapi perhatikan people dan planet. Betul-betul minerba harus berikan kontribusi dan tidak menimbulkan dampak negatif,” kata dia dalam acara Minerba Expo di Jakarta, Senin (25/11/2025).

Lebih lanjut, Tri mengungkapkan sebagai upaya untuk meningkatkan tata kelola minerba, Kementerian ESDM berkomitmen melakukan perbaikan berkelanjutan. Paling tidak, pihaknya akan terus melakukan continuous improvement dalam pengelolaan minerba.

Ia berharap sektor minerba akan terus menjadi pilar ekonomi yang kuat. Selain itu, sektor ini diharapkan dapat memberikan manfaat maksimal bagi kemakmuran rakyat sesuai amanat UUD 1945.

Di samping itu, menurutnya berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), sektor pertambangan masih berkontribusi pada pendapatan negara yang signifikan. Pada tahun 2023 misalnya, sektor ini menyumbang Rp 2.198 triliun atau 10,5% dari total Produk Domestik Bruto (PDB) nasional yang mencapai Rp 20.892 triliun.

“Berdasarkan data BPS 2023 sektor pertambangan galian 2023 kontribusi Rp 2.198 triliun atau 10,5% dari total GDP atau PDB di Indonesia dari total Rp 20.892 triliun, signifikan dan harus dipertahankan dan tingkatkan,” kata Tri.

Tri menyatakan bahwa kontribusi sektor ini tidak hanya signifikan, tetapi juga menjadi kunci dalam mencapai visi Indonesia Emas 2045. Dimana di dalam visi ini, pemerintah menargetkan pendapatan per kapita Indonesia lebih dari US$ 14.500.

“Yang melatarbelakangi tema pada kesempatan ini beberapa hal, pertama adalah sesuai visi misi Indonesia dan Pak Presiden Prabowo serta arahan Menteri ESDM, di 2045 mempunyai cita-cita jadi Indonesia emas di mana pendapatan lebih dari US$ 14500 per kapita dan kita harus memanfaatkan semua sektor yang ada untuk bisa berkontribusi,” katanya.

Kerja 5 Tahun, Anggota DPR Dapat Uang Pensiun Segini Seumur Hidup

Gedung DPR

Setiap Anggota DPR punya waktu 5 tahun menjabat tiap periode. Meski cuma menjabat 5 tahun, mereka ternyata akan mendapatkan uang pensiun seumur hidup.

Uang pensiunan anggota DPR diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan bekas anggota Lembaga Tinggi Negara. Ini juga termasuk pensiun dari lembaga tinggi negara.

“Besarnya pensiun pokok sebulan adalah 1% dari dasar pensiun untuk tiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6% dan sebanyak-banyaknya 75% dari dasar pensiun,” demikian pasal 13 UU 12/1980

Sementara untuk pembayaran dilakukan pada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan DPR dilakukan secara penuh saat masih sehat. Dana pensiun akan dihentikan saat pegawai bersangkutan meninggal dunia.

Namun dana pensiun masih akan diberikan jika pegawai memiliki suami atau istri yang masih hidup. Namun besarannya akan lebih sedikit dari sebelumnya.

Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 juga membahas soal uang pensiun. Besarannya mencapai 60% dari gaji pokok.

Para anggota DPR yang pensiun juga akan mendapatkan tunjangan hari tua (THT). Jumlahnya Rp 15 juta dan akan dibayarkan satu kali.

Berdasarkan perhitungan, anggota DPR merangkap ketua sebesar Rp 3,02 juta dari gajinya sebesar RP 5,04 juta. Sementara itu untuk wakil ketua DPR sebesar Rp 2,77 juta per bulan.

Terakhir pensiunan anggota DPR tanpa jabatan akan mengantongi Rp 2,52 juta. Sebelumnya mereka mengantongi Rp 4,20 juta per bulan.

ICC Resmi Jadikan Netanyahu Buron, Ini Respons Pemerintah RI

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu berpidato pada pertemuan gabungan Kongres di US Capitol di Washington, AS, 24 Juli 2024. (REUTERS/Craig Hudson)

Pemerintah Indonesia buka suara soal keputusan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) untuk menjatuhkan perintah penahanan kepada Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu. Hal ini disampaikan langsung Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI dalam akun X-nya, Sabtu (23/12/2024).

Dalam pernyataannya, Indonesia menegaskan kembali dukungan sepenuhnya terhadap semua inisiatif yang bertujuan untuk memastikan akuntabilitas atas kejahatan yang dilakukan oleh Israel di Palestina, termasuk yang ditempuh melalui ICC.

“Penerbitan surat perintah penangkapan oleh ICC terhadap Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant merupakan langkah signifikan untuk mewujudkan keadilan bagi kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang di Palestina,” tulis Kemenlu RI.

Meski bukan bagian dari ICC, Indonesia menekankan bahwa surat perintah penangkapan tersebut harus dilaksanakan sepenuhnya sesuai dengan hukum internasional.

“Selanjutnya, Indonesia berpandangan bahwa langkah tersebut sangat krusial untuk mengakhiri pendudukan ilegal Israel di wilayah Palestina dan memajukan pembentukan Negara Palestina yang merdeka, sesuai dengan prinsip-prinsip Solusi Dua-Negara.”

Sebelumnya, pada Kamis, ICC mengeluarkan perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanannya Yoav Gallant.

Dalam sebuah pernyataan, ICC merasa Netanyahu dan Gallant telah melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukan setidaknya sejak 8 Oktober 2023 hingga setidaknya 20 Mei 2024 di Gaza. Selain keduanya, Kepala Militer Hamas Mohammed Deif juga dijatuhi perintah penahanan.

“Perdana Menteri (Benjamin) Netanyahu sekarang secara resmi menjadi buronan,” kata Sekretaris Jenderal Amnesty Agnes Callamard, dikutip AFP Jumat (22/11/2024).

Langkah baru ICC ini secara teoritis membatasi pergerakan Netanyahu. Karena salah satu negara dari 124 anggota nasional pengadilan tersebut wajib menangkapnya di wilayah mereka. Meski begitu, Indonesia bukanlah pihak yang menjadi anggota ICC.

Tempo Scan (TSPC) Bagi Dividen Interim Rp 112,7 Miliar, Ini Jadwalnya

Tempo Scan. (Foto: ist)

PT Tempo Scan Pacific Tbk. (TSPC) akan membagikan dividen interim kepada pemegang saham sebesar Rp 112.746.607.500 atau Rp 25 per saham. Hal tersebut berdasarkan keputusan Keputusan Sirkuler Para Anggota Dewan Komisaris Perseroan tanggal 20 November 2024.

Adapun jadwal pembagian dividen interim tahun buku 2024 sebagai berikut:

Batas akhir perdagangan saham dengan Cum Dividen Tunai di Pasar Reguler dan Negosiasi: 2 Desember 2024

Perdagangan saham dengan Ex Dividen Tunai di Pasar Reguler dan Negosiasi: 3 Desember 2024

Batas akhir perdagangan saham dengan Cum Dividen Tunai di Pasar Tunai: 4 Desember 2024

Recording Date yang berhak atas Dividen Tunai (DPS): 4 Desember 2024

Perdagangan saham dengan Ex Dividen Tunai di Pasar Tunai: 5 Desember 2024

Pembayaran Dividen Tunai: 19 Desember 2024

Rencana Ekspor Listrik RI ke Singapura Ditinjau Ulang

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. (CNBC Indonesia/Firda Dwi Muliawati)

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia angkat suara perihal kabar mengenai evaluasi ulang ekspor listrik ‘bersih’ ke Singapura khususnya dari Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS).

Bahlil menyebutkan pihaknya harus membicarakan hal tersebut dengan pihak Singapura terlebih dahulu sebelum mengevaluasi rencana ekspor listrik ke Negeri Singa Putih tersebut.

“Saya kan sudah katakan bahwa itu kan harus kita bicara G to G dulu. Kita kan bicara tentang kepentingan bangsa. Hari ini di dunia orang sudah bicara tentang green industry dan green energy,” jelasnya saat ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (22/11/2024).

Bahlil menegaskan salah satu pertimbangannya adalah lantaran Indonesia sendiri masih membutuhkan sumber energi bersih. Dengan begitu, pihaknya perlu melakukan pembicaraan dengan pihak Singapura terlebih dahulu.

“Untuk melahirkan produk yang bersih. Nah Indonesia kita harus memanfaatkan hal-hal yang tidak dimiliki oleh negara lain. Keunggulan komparatif termasuk dalamnya energi baru terbarukan. Kita lagi mau bicarakan dulu,” tegasnya.

Dia menekankan bahwa harus ada timbal balik untuk Indonesia jika melakukan kerja sama dengan negara lain.

“Jangan mau kita hanya menguntungkan satu negara tertentu. Kita harus sama-sama win-win. Negara lain butuh energi kita. Tapi kita juga butuh negara lain untuk ada sharing investasi apa yang bisa kita bicarakan,” tandasnya.

Sebelumnya, Utusan Khusus Presiden untuk Perubahan Iklim dan Energi Hashim Djojohadikusumo mengatakan, pemerintah tengah mengkaji ulang rencana ekspor listrik ke Singapura, karena ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan, khususnya terkait isu nilai tambah dan potensi kehilangan investasi di dalam negeri.

Menurutnya, rencana ekspor listrik ke Singapura, apalagi sumber energinya berbasis energi terbarukan, akan cenderung menguntungkan Negeri Singa tersebut. Terlebih, lanjutnya, Singapura ingin mengembangkan data center.

Padahal, lanjutnya, Indonesia seharusnya bisa menjadi negara tempat investasi data center itu sendiri, sehingga tidak hanya mengekspor listrik.

“Ini dalam kajian pemerintah, saya tahu ini sedang dikaji (Kementerian) ESDM, ekspor listrik ke Singapura dan lain-lain. Ini ada masalah sedikit, pertimbangan pemerintah, ini AI (artificial intelligence), kita tahu di Singapura banyak data center yang diperlukan untuk mendukung Microsoft, Amazon, dan lain-lain. Mereka punya data center,” tuturnya kepada awak media saat ditemui di sela acara COP29 di Baku, Azerbaijan, Rabu (13/11/2024).

“Pemerintah Indonesia sedang mengkaji kalau data center hendaknya dibangun di Indonesia, Indonesia bangun data center, misalnya di Pulau Batam, Bintan, Karimun atau dari mana, nah ini nanti kita bagaimana bisa melayani Singapura, high value added kita yang layani Singapura. Saya kira kita harus kaji nanti ya,” ujarnya.

Namun demikian, lanjutnya, selain industri data center, dia mengakui ada industri-industri lain di Singapura yang memang memerlukan energi bersih sebagai pengurang emisi karbonnya, seperti industri kilang minyak.

Menurutnya, Indonesia akan berusaha untuk melayani kebutuhan energi bersih dari industri penghasil emisi tersebut.

“Di lain pihak, Pihak Singapura bilang, pemerintah dan industri Singapura juga perlu, industri-industri lain yang bukan AI, bukan data center itu perlu juga, karena kenapa? Di Singapura ada kilang-kilang yang dimiliki oleh Exxon, Shell, itu kan jadi emiten polusi, itu yang harus kita layani. Nah nanti kita lihat pro dan kontranya bagaimana,” tandasnya.

Profil Setyo Budiyanto, Irjen Mentan Amran yang jadi Ketua KPK

Setyo Budiyanto. (Dok. Detikcom/Agung Pambudhy)

Pemilihan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029 usai digelar Komisi III DPR di ruang rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/11/2024). Pemilihan telah dilakukan DPR dan hasilnya Komisaris Jenderal Polisi Setyo Budiyanto terpilih jadi Ketua KPK yang baru.

Diketahui, Setyo saat ini menjabat sebagai Inspektur Jenderal pada Kementerian Pertanian di bawah komando Andi Amran Sulaiman. Setyo lahir di Surabaya, Jawa Timur pada 29 Juni 1967.

Seperti dikutip dari siaran pers Kementan, dia memiliki istri yang bernama Henny Setyo. Setyo merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1989. Pria berusia 57 tahun itu memiliki segudang pengalaman di bidang reserse.

Di lembaga antirasywah ini, nama Setyo tidak asing lagi. Ia tercatat pernah menjabat sebagai Koordinator Supervisi Penindak (Korsupdak) di Kedeputian Penindakan KPK.

Kemudian, pada tahun 2021, ia ditunjuk menjadi Kapolda Nusa Tenggara Timur. Setahun berselang, Setyo menjabat sebagai Kapolda Sulawesi Utara. Setelah itu, ia menerima amanah sebagai Pati Itwasum Polri. Dan sejak 22 Maret 2024, ia mengemban amanat sebagai Irjen Kementan RI.

Kegigihan dan pengalamannya dalam pemberantasan korupsi menjadikan Mentan Amran kepincut pada sosok Setyo. Diketahui sejak Andi Amran terpilih sebagai Mentan, salah satu program prioritasnya adalah membersihkan kementerian yang dipimpinnya dari aroma KKN.

Ini terbukti dari beberapa gebrakan Mentan Amran bersama Irjen Kementan Setyo bahu membahu menggelar aksi ‘bersih-bersih’ di tubuh Kementan.

Berikut nama-nama pimpinan KPK periode 2024-2029:

Ketua KPK: Setyo Budianto
Wakil Ketua: Fitroh Rochyanto, Ibnu Basuki Widodo, Johanis Tanak dan Agus Jogo Pramono.

Budi Gunawan: 80.000 Anak di Bawah 10 Tahun Terlibat Judi Online

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan, dalam Konferensi Pers Hasil Penindakan Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan di Bidang Kepabeanan dan Cukai Dalam Mendukung Program Asta Cita di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kemenkeu, Jakarta, Kamis (14/11/2024). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan mengungkapkan fakta mencengangkan ihwal jumlah anak yang diduga bermain judi online. Dia memperkirakan ada 80.000 anak di bawah 10 tahun yang terlibat praktik ilegal ini.

Budi Gunawan mengatakan kondisi judi online sudah tergolong sangat mengkhawatirkan di Indonesia. Dia mengatakan kondisinya bahkan sudah bisa dibilang darurat.

“Bahwa judol kondisinya saat ini sudah cukup meresahkan mengkhawatirkan dan darurat,” kata Budi dalam konferensi pers Capaian Desk Pemberantasan Perjudian Daring di Kementerian Komdigi, Jakarta, Kamis (21/11/2024).

Dia mengatakan pemerintah bahkan memperkirakan perputaran uang judol telah mencapai Rp 900 triliun di tahun 2024. Jumlah pemainnya mencapai 8,8 juta orang yang mayoritas berasal dari kelas menengah ke bawah.

Dia menyebutkan para pemain itu berasal dari berbagai latar belakang. Di antaranya 97.000 anggota TNI-Polri dan 1,9 juta pegawai swasta. Ada pula 80.000 anak di bawah 10 tahun yang menjadi korban judol.

“Delapan puluh ribu yang usianya di bawah 10 tahun dan angka ini diprediksi akan terus bertambah jika kita tidak melakukan upaya masif di dalam memberantas judi online,” kata Budi.

Pengamat Ingatkan Pemerintah Jangan Perluas Sektor Hapus Tagih Kredit

Ilustrasi petani menanam padi. (Dok. Freepik)

Pengamat menilai, keputusan pemerintah untuk membatasi hanya sektor UMKM yang boleh ikut program hapus tagih di bank BUMN sudah tepat.

Direktur Program INDEF Eisha Maghfiruha Rachbini mengatakan, pemerintah sebaiknya tidak menambah sektor UMKM yang bisa mendapat insentif tersebut. Pasalnya, langkah ini dapat menciptakan moral hazard.

“Nanti malah moral hazard bahwa nanti kelompok yang lain berharap untuk mendapatkan penghapusan utang ini dan ini sebenarnya bisa berbahaya,” ungkap Eisha dalam Power Lunch CNBC Indonesia, Selasa, (19/11/2024).

Alih-alih menambah sektor, pemerintah diminta untuk memastikan agar kebijakan ini berjalan dengan baik. Hal ini termasuk merumuskan ketentuan teknis untuk kebijakan ini.

“Apakah nanti ini akan berjalan setelah 6 bulan dari ini ya, diberlakukan kemarin? apakah para debitur tadi menerima penghapusan hak tagih tersebut bisa mendapatkan kesempatan kembali untuk mendapatkan pinjaman tersebut?” tandasnya.

Peneliti INDEF ini menekankan agar penghapusan tagihan kredit macet kelompok tersebut dapat memberi dampak untuk mendorong perekonomian Indonesia.

Eks Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Periode 2017-2022 Wimboh Santoso menilai, pemilihan ini dikarenakan sektor tersebut menyumbang porsi paling besar. Para pelaku UMKM di sektor itu pun paling banyak terkena dampak force majeure.

“Biasanya yang kena dampak karena mungkin bencana, mungkin karena post major lainnya, itulah yang paling banyak,” ungkap Wimboh dalam Power Lunch, CNBC Indonesia (Selasa, 19/11/2024).

Adapun dalam PP 47/2024, diatur bahwa piutang macet di bank yang dapat dihapus tagih adalah milik debitur UMKM. Nilai pokok piutang yang bisa dihapus tagih paling banyak Rp500 juta per debitur. 

Kredit macet tersebut juga setidaknya sudah dihapus buku minimal lima tahun pada saat PP 47/2024 berlaku pada 5 November 2024. Kredit yang boleh dihapus tagih adalah pembiayaan macet yang tidak dijamin dengan asuransi atau penjaminan kredit. 

Kredit macet yang dapat dihapus tagih juga tidak diperkenankan memiliki agunan. Apabila memiliki agunan, bank harus memastikan bahwa agunan tersebut tidak memungkinkan untuk dijual atau agunan sudah habis terjual tetapi tidak dapat melunasi kewajiban nasabah.