Kepastian putaran kedua Pilkada Jakarta tunggu rekapitulasi berjenjang

Kepastian putaran kedua Pilkada Jakarta tunggu rekapitulasi berjenjang

Anggota KPPS menujukkan surat suara tidak sah saat penghitungan surat suara Pilkada DKI Jakarta 2024 di TPS 32 Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta, Rabu (27/11/2024). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/tom.)

Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta menyatakan kepastian untuk pelaksanaan putaran kedua Pilkada Jakarta 2024 menunggu hasil rekapitulasi manual berjenjang.

“(Kepastiannya menunggu) Rekapitulasi manual berjenjang,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Wahyu Dinata di Jakarta, Kamis.

KPU DKI Jakarta dijadwalkan melaksanakan rekapitulasi perhitungan suara di tingkat kecamatan pada Kamis dan akan berlangsung selama enam hari.

Merujuk Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 29 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2024 adapun perhitungan suara dan rekapitulasi hasil perhitungan suara dimulai 27 November hingga 16 Desember 2024.

Lalu apabila perolehan suara gubernur dan wakil gubernur tidak lebih dari 50 persen untuk ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih, maka diadakan pemilihan gubernur dan wakil gubernur putaran kedua yang diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama.

Selanjutnya, penetapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur putaran kedua akan dilakukan pada 7 Januari 2025, diawali pembentukan dan atau pengangkatan kembali badan ad hoc penyelenggara pemilihan. Yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada hari yang sama hingga 12 Februari 2025.

Sementara itu, untuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada 8 Januari 2025 hingga 12 Februari 2025 serta pada hari yang sama dilakukan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.

KPU DKI akan mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada 24 Januari 2025, sementara masa kampanye dimulai pada 2 Februari 2025 hingga 22 Februari 2025.

Pemungutan suara nantinya dilakukan pada 26 Februari 2025 dan rekapitulasinya pada hari yang sama hingga 17 Maret 2025.

Sebelumnya, KPU DKI menetapkan tiga pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta.

Ketiga paslon tersebut adalah Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) nomor urut 1, Dharma Pongrekun-Kun Wardana (Dharma-Kun) dari independen nomor urut 2 dan Pramono Anung-Rano Karno (Pram-Doel) nomor urut 3.

Sebanyak 8,2 juta pemilih yang telah ditetapkan sebagai dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Jakarta 2024 dan berhak menggunakan hak pilihnya di 14.835 Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 27 November 2024.

Adapun rangkaian kampanye Pilkada Jakarta telah dilaksanakan sejak 25 September hingga 23 November 2024. https://authenshoot.org

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*