Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) menyambut baik keputusan Presiden Prabowo Subianto membentuk Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian ESDM.
Ketua Umum Perhapi, Rizal Kasli mengatakan bahwa pihaknya mendukung penuh terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 169 Tahun 2024 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tersebut. Mengingat pihaknya telah lama mengusulkan pembentukan Ditjen Gakkum di Kementerian ESDM untuk menghadapi berbagai pelanggaran di sektor pertambangan.
“Ditjen Gakkum ini merupakan masukan PERHAPI beberapa tahun yang lalu kepada Kementerian ESDM sebagai Kementerian Sektor di bidang Energi dan Mineral serta maraknya Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Indonesia,” kata Rizal Kamis (7/11/2024).
Rizal menilai bahwa PETI telah menyebabkan kerugian besar bagi negara. Termasuk pelanggaran terhadap penerapan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik (Good Mining Practice).
Ia menambahkan, dengan adanya Ditjen Gakkum, pemerintah di bawah kepemimpinan Prabowo diharapkan mampu memperbaiki tata kelola pertambangan sesuai peraturan yang berlaku, tidak hanya untuk kepentingan ekonomi negara tetapi juga demi perlindungan karyawan, masyarakat, dan lingkungan hidup.
“Tentu setelah PerPres ini keluar, Kementerian ESDM dapat bekerja dengan baik untuk melakukan pembinaan, pengawasan dan penindakan jika ada pelanggaran di bidang energi dan minerba sebagai Kementerian yang berwenang sesuai peraturan perundangan yang berlaku,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM, Agus Cahyono Adi, membeberkan bahwa Kementerian ESDM saat ini tengah mempercepat finalisasi struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) serta infrastruktur untuk mendukung operasional Ditjen Gakkum.
“Saat ini sedang dikebut untuk finalisasi SOTK nya struktur organisasi dan tata kerjanya serta penyiapan infrastrukturnya,” ujar Agus kepada CNBC Indonesia.
Adapun, Ditjen Gakkum berada di bawah tanggung jawab Menteri ESDM dan dipimpin oleh seorang Direktur Jenderal. Berdasarkan Pasal 24, Ditjen Gakkum bertugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penegakan hukum energi dan sumber daya mineral.
“Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Energi dan Sumber Daya Mineral mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penegakan hukum energi dan sumber daya mineral,” bunyi Pasal 24.
Lebih lanjut, pada Pasal 25, Ditjen Gakkum diberi sejumlah fungsi utama yang meliputi:
a. perumusan kebijakan di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum energi dan sumber daya mineral.
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum energi dan sumber daya mineral.
c. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum energi dan sumber daya mineral.
d. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum energi dan sumber daya mineral.
e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum energi dan sumber daya mineral.
f. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum energi dan sumber daya mineral.
g. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal.
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.